Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai RDPU terkait Reformasi Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional, dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum tetap harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Menurut dia, ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 43 KUHP baru, yang menyebut seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Habiburokhman menilai tidak tepat apabila ED dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas dia.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.
Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.













