KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Uang Tunai di Rumah Wali Kota Madiun

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), Rabu (21/1/2026).

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan pihak lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

“Mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ucap Budi.

Budi menyampaikan, penyidik KPK masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Madiun. Lokasi serta rincian barang bukti yang disita akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan rampung.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wali Kota Madiun Maidi, pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Maidi dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Permintaan itu dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan yang disebut sebagai uang sewa selama 14 tahun. Dana tersebut disampaikan dengan dalih untuk keperluan CSR Pemerintah Kota Madiun.

Pada 9 Januari 2026, pengurus yayasan mentransfer uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain melalui permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha, termasuk kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.

Uang tersebut diterima oleh pihak swasta lain dan kemudian disalurkan kepada Wali Kota melalui perantara dalam dua kali transfer.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Pihak kontraktor menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, penyidik mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp350 juta terkait dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Rp600 juta dari permintaan kepada pihak pengembang, Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan paket II, serta Rp1,1 miliar dari penerimaan gratifikasi lain periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.