Komisi XIII Minta Substansi Child Grooming Masuk dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Diana Medium.jpeg

Senin, 19 Januari 2026 – 15:18 WIB

Ilustrasi Child Grooming. (Dokumentasi: Freepik)

Ilustrasi Child Grooming. (Dokumentasi: Freepik)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memang telah diatur mengenai tindak pidana kesusilaan pada Pasal 290 dan 293.

Namun menurutnya, kedua pasal ini belum secara eksplisit memuat substansi mengenai child grooming dalam revisi Undang-Undang tentang perlindungan saksi dan korban.

“Kalau saya tidak salah di Kementerian Hukum akan dilakukan FGD tentang revisi atas undang-undang perlindungan sanksi korban, sehingga persoalan child grooming dikuatkan dengan materi KUHP baru,” ujar Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Untuk RUU perlindungan saksi dan korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit ke dalam muatan yang ada di RUU perlindungan saksi dan korban,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy mengatakan bila pada siang ini pihaknya akan memfinalkan draft RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di komisi XIII, karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh menteri sekretaris negara sampai dengan tanggal 23 Januari, tapi hari ini kita akan finalkan dan besok akan diserahkan, dan Kamis kita berharap sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas,” tutur Eddy.

Ia menyebut di dalam KUHAP terdapat delapan pasal yang berkaitan langsung, sehingga ia berharap RUU ini dapat disahkan oleh DPR nantinya pada masa sidang ini.

“Kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan, karena kami melakukan inventarisir bahwa hanya ada 5 pending issue terkait dengan perlindungan sanksi dan korban ini dan itu bukan isu-isu yang berat yang bisa kita selesaikan bersama,” paparnya.