Anak WNI Diciduk Polisi Yordania Terkait ISIS, Kemlu Pasang Badan Pastikan Perlindungan Hukum

Kabar mengejutkan datang dari Timur Tengah. Seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KL dilaporkan ditangkap oleh Kepolisian Yordania atas dugaan keterlibatan dalam jaringan radikalisme ISIS. Penangkapan yang terjadi sejak Mei 2025 ini kini memasuki babak krusial di meja hijau.

Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa KL diduga terlibat dalam aktivitas daring yang mengarah pada dukungan terhadap kelompok teror tersebut. Informasi penangkapan ini pertama kali diterima KBRI Amman dari laporan orang tua korban yang merupakan diaspora di Yordania.

Sidang Keenam Menanti di Amman

Hingga saat ini, proses hukum terhadap KL terus bergulir. Anak di bawah umur tersebut tercatat sudah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak, Amman.

“Penangkapan KL didasari dugaan aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Sidang keenam dijadwalkan kembali pada 13 Januari mendatang,” tegas Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Heni memastikan bahwa Kemlu dan KBRI Amman terus melakukan manuver diplomatik, termasuk berkomunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedubes Yordania di Jakarta guna memastikan hak-hak KL tetap terpenuhi.

Kondisi Sehat di Penahanan Madaba

Kepastian mengenai kondisi fisik dan mental KL menjadi prioritas utama. Setelah mengantongi izin dari otoritas setempat, tim KBRI Amman akhirnya berhasil menemui KL di lokasi penahanan di Madaba pada 7 Januari kemarin.

“KBRI Amman sudah mengunjungi KL di lokasi detention. Kondisinya terkonfirmasi sehat dan baik,” ujar Heni.

Komitmen Perlindungan Anak

Negara memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Pendampingan hukum disiapkan secara maksimal agar KL mendapatkan perlakuan yang adil sesuai status hukumnya sebagai anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua, terutama diaspora di luar negeri, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam narasi radikalisme global yang merugikan masa depan.