Israel Cabut Izin 37 Organisasi Bantuan Kemanusiaan, Palestina: Ini Bentuk ‘Premanisme’ dan Pelanggaran Berat!

Ketegangan di tanah Palestina kembali mencapai titik nadir. Memasuki awal tahun 2026, Israel secara sepihak mencabut izin operasional 37 organisasi bantuan dan kemanusiaan internasional yang selama ini menjadi napas kehidupan bagi warga di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Keputusan provokatif yang diumumkan pada Selasa (30/12/2025) tersebut menetapkan bahwa masa berlaku izin organisasi-organisasi nirlaba ini berakhir pada 1 Januari 2026. Alasan yang dilemparkan otoritas Israel terkesan administratif: tuduhan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran baru.

Namun, bagi Otoritas Palestina, alasan itu hanyalah akal-akalan belaka. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina dengan tegas menolak dalih tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan bantuan kemanusiaan, kesehatan, dan lingkungan di wilayah pendudukan.

Pembajakan Ruang Kemanusiaan

Dalam pernyataan resminya, Kemenlu Palestina tidak ragu menggunakan diksi keras. Mereka menggambarkan langkah Israel sebagai aksi ‘pembajakan’ dan ‘premanisme’ yang melanggar norma internasional secara terang-terangan.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem. Tidak ada pihak yang berhak menangguhkan layanan atau menghalangi operasi kemanusiaan yang sangat dibutuhkan rakyat kami,” tegas pernyataan Kemenlu Palestina, Kamis (1/1/2026).

Palestina justru menegaskan posisi sebaliknya. Negara Palestina menyambut terbuka setiap organisasi nasional maupun internasional yang bekerja sesuai standar kemanusiaan untuk meringankan penderitaan rakyat yang sudah didera konflik berkepanjangan.

Agenda Pelemahan Masyarakat Sipil

Senada dengan pemerintah, Dalal Salameh, anggota Komite Sentral Fatah, menilai keputusan ini punya agenda tersembunyi yang jauh lebih gelap. Menurutnya, pengusiran puluhan LSM ini bertujuan untuk menghancurkan kemampuan rakyat Palestina untuk pulih dari dampak perang.

“Ini adalah upaya melemahkan kehidupan rakyat kami dan melumpuhkan pemulihan dari perang pemusnahan serta pengusiran yang telah dilakukan Israel selama puluhan tahun,” ujar Salameh ketus.

Desakan Sanksi Internasional

Menyikapi praktik yang dianggap sebagai pelemahan masyarakat sipil ini, Palestina menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk tidak tinggal diam.

Ramallah mendesak adanya langkah-langkah hukuman (punitive measures) terhadap Israel. Dunia diminta melakukan tindakan pencegahan yang nyata atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kini, nasib jutaan warga di Gaza dan Tepi Barat yang bergantung pada bantuan medis dan logistik dari 37 organisasi tersebut berada di ujung tanduk. Dunia internasional kembali diuji: apakah akan tunduk pada aturan main Israel atau berdiri membela akses kemanusiaan di Palestina.