Telkomsel menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan aturan baru pemerintah terkait registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) menggunakan data biometrik. Mulai Januari 2026, operator seluler terbesar di Indonesia ini akan memfasilitasi pendaftaran nomor baru berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Langkah ini merupakan respon langsung terhadap regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang menargetkan penertiban identitas pelanggan untuk memberantas kejahatan digital.
Tahap Awal: Wajib ke GraPARI
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa pada fase permulaan di bulan Januari, proses registrasi biometrik akan difokuskan melalui titik layanan fisik.
“Pada tahap awal, proses registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel, sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas,” ujar Fahmi di Jakarta, Rabu.
Strategi ini diambil untuk memperkenalkan sistem baru tersebut kepada masyarakat sekaligus membantu pelanggan beradaptasi. Meski demikian, Fahmi memastikan Telkomsel telah menyiapkan user journey yang mudah agar ke depannya pelanggan dapat melakukan registrasi biometrik secara mandiri tanpa perlu mendatangi gerai.
Jaminan Keamanan: ISO dan Liveness Detection
Merespons kekhawatiran publik mengenai privasi, Fahmi menegaskan bahwa keamanan data pelanggan adalah prioritas mutlak. Telkomsel mengklaim telah mengantongi sertifikasi internasional ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi.
Secara teknis, sistem yang dibangun Telkomsel telah menerapkan fitur canggih untuk mencegah manipulasi.
“Teknologi biometrik yang digunakan mengikuti persyaratan teknis regulator, termasuk penerapan liveness detection, sehingga sistem dapat memastikan keaslian identitas pelanggan dan meminimalkan risiko pemalsuan atau penyalahgunaan data,” jelas Fahmi.
Masa Transisi Menuju Wajib Penuh
Sesuai peta jalan pemerintah, implementasi ini akan berjalan dalam dua fase:
Fase Sukarela (Mulai 1 Januari 2026): Pelanggan baru masih memiliki opsi untuk mendaftar menggunakan metode lama (NIK) atau mencoba metode baru (Biometrik Wajah).
Fase Wajib (Mulai 1 Juli 2026): Registrasi berbasis pengenalan wajah akan diberlakukan sepenuhnya secara mandatori.
Perubahan mekanisme registrasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan nomor seluler anonim atau hasil manipulasi data sebagai alat kejahatan.













