Potret Penegakan Hukum 2025, Berharap Hakim Anti Sogok hingga Polri Diobok

Keadilan bukanlah sekadar pasal dan putusan, melainkan rasa aman yang ditandai dengan hukum berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan. 
Sejatinya hukum adil bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, harta, atau pengaruh.

“Orang kecil hanya bergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang cinta keadilan, hakim yang cinta rakyat”.

Pernyataan tersebut terlontar dari mulut Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaku miris terhadap wakil Tuhan yang seakan mudah diiming-imingi uang. Jika terus begitu, maka siapa lagi yang bisa membela orang kecil?

Berkaca pada tahun sebelumnya, kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Terdakwa merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

Hakim yang memutus bebas Ronald Tannur menjadi sorotan publik, karena menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana baik Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP. Padahal dari berbagai bukti di persidangan jelas-jelas terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Hingga akhirnya tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya masing-masing Mangapul dan Heru Hanindyo diitangkap setelah terbukti menerima suap miliaran rupiah atas vonis bebasnya terdakwa Ronald.

Belum lagi dengan kasus korupsi ekspor sawit yang menjerat Wilmar Group. Selain nilai uang yang disita cukup fantastis yakni Rp11,8 triliun, kasus ini menjadi sorotan karena adanya suap sebesar Rp60 miliar untuk para pengadil.

Mereka adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta panitera Wahyu Gunawan.

Uang suap tersebut diberikan oleh Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei agar hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Naikkan Gaji Pengadil

Atas dasar itulah Prabowo bertekad mereformasi para pengadil supaya tidak lagi mudah disogok, hingga menyengsarakan masyarakat kecil. Salah satu cara yang dilakukan adalah menaikkan gaji para hakim.

Menurut Prabowo, menaikkan gaji hakim yang diyakininya tak sampai 10 ribu orang adalah langkah awal yang tepat bagi pembenahan sistem hukum. Terlebih lagi, selama 18 tahun para hakim tidak menerima kenaikan gaji yang signifikan.

Hingga akhirnya Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen. Kenaikan gaji ini disampaikan saat Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucapnya.

prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.

“Kita akan tertibkan negara ini, kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” ungkap Prabowo, penuh percaya diri.

Meski banyak yang kontra dengan kenaikan gaji para pengadil, namun tidak menyurutkan kepercayaan diri Presiden dalam mereformasi hukum di bawah pemerintahannya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyatakan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikan gaji hakim memang tak mutlak membebaskan pengadil dari korupsi.

Menurutnya, kenaikan gaji ini hanya merupakan perubahan kecil dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Padahal, jika pemerintah ingin meminimalisasikan perilaku koruptif para hakim, bisa dilakukan dengan memberikan bonus kepada pengadil yang menjerat hukum maksimal terhadap pelaku kejahatan.

“Artinya seperti sayembara atau memberikan apresiasi besar jika ada majelis hakim yang berani memutus seberat-beratnya dan atau hukuman berlapis terhadap pelaku koruptor di Indonesia,” ujarnya kepada Inilah.com.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga harus menyediakan hakim yang berkualitas dengan terus mengasah kemampuan analisis perilaku koruptif yang terus meradang dalam sistem peradilan.

“Karena itu kepada pemerintah, khususnya presiden, kita berharap supaya tereliminasi tindakan korupsi atau segala perbuatan yang koruptif di lingkungan Mahkamah Agung seharusnya lebih komprehensif lagi diperhatikan apa yang menjadi penyebab perilaku itu terjadi,” jelasnya.

Kekuasaan Kejaksaan

Selain kenaikan gaji pengadil, Inilah.com juga memotret Korps Adhyaksa terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Salah satunya fungsi kewenangan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, RUU Kejaksaan sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan April 2025, karena munculnya kewenangan di bidang intelijen. Meski sudah diatur dalam UU sebelumnya, namun dalam RUU Kejaksaan terbaru dinilai semakin menguatkan posisi kejaksaan dalam bidang intelijen.

“Tugas pokok kejaksaan itu penuntut umum dan penyidik tindak pidana khusus. Jika ada tugas intelijen lebih pada intelijen dalam penegakan hukum. Penambahan kewenangan, justru berpotensi terjadinya penyalahgunaan, karena sistem pengawasannya belum bagus. Karena itu tugas intelijennya lebih diarahkan pada tugas penuntutan,” jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar kepada Inilah.com.

Menurutnya, kewenangan yang ada dalam kejaksaan sudah sangat cukup, sehingga tidak perlu diberikan tambahan kewenangan atau tugas lainnya yang berpotensi bisa mengganggu. Penambahan tugas atau kewenangan baru, diakuinya berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di kejaksaan.

“Cukup ditingkatkan profesionalitas (kejaksaan) sebagai penegak hukum,” harapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa. Kondisi itu dinilai rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa, hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung. 

“Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas, yaitu jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung,” ungkapnya.

Hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi;

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak tidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Hukum Ditegakkan, Muncul Pengampunan

Dengan mengandalkan hak prerogatifnya, Presiden Prabowo Subianto menyita perhatian publik dengan memberikan pengampunan hukuman. Meski sebagian besar menilai ada muatan politis, namun tak sedikit pula yang memuji kebaikan Prabowo.

Mulai dari amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong awal Agustus 2025.

Padahal ketika itu Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap, namun ia dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan dan penuntutan. Majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat apa-apa setelah Presiden memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Begitu juga dengan Kejagung yang tak lagi bisa menindaklanjuti kasus importasi gula terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung menghormati abolisi yang diberikan oleh Presiden dan disetujui DPR RI.

Tak hanya itu, Prabowo juga memberikan pengampunan berupa rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Ira Puspadewi serta dua petinggi ASDP lainnya yang ikut terjerat.

Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

“Dari hasil komunikasi, Alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (25/11/2025).

ira puspadewi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Menesesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pemberian rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi oleh Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: IG @sekretariat.kabinet)

Tiga nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Selain itu, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yakni Abdul Moeis dan Rasnal.

Perkara yang menjerat keduanya bermula dari adanya 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan karena namanya belum terdata dalam sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa mewajibkan pembayaran.

Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Dari empat guru yang diperiksa, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Dengan rehabilitasi yang diberikan Prabowo, kedua guru tersebut kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi yang selama ini mereka jalani.

Akhir Agustus Mencekam

Dari sederet peristiwa yang terjadi sepanjang 2025, aksi unjuk rasa berujung kerusuhan akhir Agustus menjadi salah satu peristiwa yang tak terlupakan. Aksi pembakaran hingga penjarahan terjadi di sejumlah daerah.

Penjarahan tidak menyasar ke pusat pertokoan, melainkan ke rumah Sri Mulyani yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Serta beberapa rumah anggota DPR RI di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Publik menilai aksi kerusuhan hingga penjarahan pecah lantaran ada pembiarkan dari penegak hukum. Bahkan ada yang menyebut aksi dilakukan secara terorganisir oleh sekelompok orang hingga menjadi massa yang beringas.

post-cover

Kemarahan massa dipicu oleh tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Peristiwa yang terekam kamera warga ini makin menyulut amarah masyarakat di berbagai daerah. Akhir Agustus hingga awal September menjadi suasana yang mencekam, karena unjuk rasa pecah di berbagai daerah.

Reformasi Polri

Kondisi inilah yang memunculkan desakan reformasi di tubuh kepolisian hingga terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri. Berbagai kalangan menilai polisi sudah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.

Jumat (7/11/2025), Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri.

post-cover

“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” pesan Prabowo.

Prabowo menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota:
– Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
– Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
– Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri
– Supratman Andi Agta, Menteri Hukum
– Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024
– Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif
– Jenderal (Purn) Idham Aziz, mantan Kapolri periode 2019–2021
– Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, mantan Kapolri periode 2015–2016
– Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan reformasi kepolisian

Sebelum dilantik Prabowo, Listyo Sigit sudah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri pada 17 September 2025. Tim internal itu dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025. Tim transformasi ini terdiri atas 52 perwira tinggi dan menengah Polri.

Tim ini diberi mandat menyiapkan arah kebijakan strategis, menyusun program, hingga memastikan pelaksanaan reformasi di setiap lini organisasi kepolisian.

Adapun urgensi reformasi Polri harus menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai orientasi utama. Reformasi Polri bukan hanya kebutuhan internal institusi tetapi juga kebutuhan publik untuk memastikan layanan hukum yang profesional, modern, dan akuntabel.

“Polri merupakan pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, sehingga perbaikan layanan adalah syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Karena itu reformasi Polri harus dimulai dari penataan tata kelola pelayanan kepada masyarakat agar kepolisian kembali tampil sebagai sahabat publik yang bekerja dengan humanis dan melayani sepenuh hati.