Belum Setahun Menjabat, Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (17/12/2025) dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” jelasnya.

Herdika menyayangkan dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu tersebut, terlebih jika masih digunakan hingga saat ini dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan statusnya berakhir mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tuturnya.

Di sisi lain, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut dan menyatakan kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.

“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu pada Senin (21/7/2025).

Laporan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, dengan didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

“Hari ini kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu,” kata Herdika di Bareskrim Polri.

Belum Setahun Menjabat

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi melantik Hidayat Arsani, dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39P Tahun 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo, dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih Ones Pahabol.

Pengambilan sumpah jabatan, penyematan tanda pangkat, dan penandatanganan berita acara dilakukan oleh Presiden Prabowo. Pelantikan ini disaksikan para menteri, dan petinggi di Indonesia.

“Presiden berpesan kepada saya, di Babel ada timah yang besar, marak penyelundupan. Saya beserta jajaran akan menuntaskan penyelundupan ini, karena hal ini merugikan negara, merugikan rakyat,” ungkap Gubernur Hidayat kala itu.