Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). KPK menahan Tri Taruna Fariadi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/rwa).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Tri Taruna Fariadi (TAR), Senin malam.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penahanan dilakukan setelah Tri Taruna Fariadi menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK.
Tri Taruna sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun, ia membantah kabar tersebut.
“Enggak, ga kabur,” kata Tri Taruna kepada awak media saat akan masuk ke dalam mobil rutan.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Ketiganya telah dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah lebih dulu ditahan KPK sejak 19 Desember 2025.
Perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dalam konstruksi perkara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga mengendalikan praktik pemerasan tersebut, sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang.
Adapun total aliran dana yang terungkap dalam perkara Hulu Sungai Utara mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.














