Atalia dan Ridwan Kamil Jalani Sidang Mediasi di PA Bandung Hari Ini

Ivan Medium.jpeg

Jumat, 19 Desember 2025 – 04:04 WIB

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. (Foto: Pemprov Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. (Foto: Pemprov Jabar).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Atalia Praratya bersama suaminya Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada Jumat (19/12/2025) hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.

“Agendanya mediasi,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya. Meski begitu, Atalia melalui kuasa hukumnya, belum memutuskan apakah akan hadir di sidang mediasi.

Sebelumnya, Sidang perdana gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Agenda sidang memeriksa dokumen-dokumen kuasa hukum dan membahas tahap mediasi.

Ketua majelis hakim Muslim yang memimpin sidang menuturkan, para pihak dipersilahkan untuk bertemu dengan mediator membahas rencana sidang mediasi. Selanjutnya sidang ditunda hingga 21 Januari 2026 menunggu hasil mediasi.

Saat mediasi berlangsung nanti, ia menuturkan para prinsipal harus hadir. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan dokumen keterangan resmi dan memiliki tanda kuasa atau kewenangan boleh mengambil keputusan.”Para pihak ke mediator nanti untuk membuat jadwal. Nanti para pihak harus hadir,” ucap dia di persidangan, Rabu (17/12/2025)

Ia berharap sidang mediasi berjalan lancar dan menghasilkan perdamaian. “Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian,” ungkap dia.

Sementara itu, Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil menuturkan pihaknya menunggu jadwal sidang mediasi. Ia mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi lebih tenang.”Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik,” kata dia.

Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia mengaku enggan berkomentar banyak terkait alasan kliennya mengajukan gugatan karena sudah masuk materi pemeriksaan sidang.”Kalau itu masuk materi gugatan,” kata dia.