Polisi Lalu Lintas menilang pengendara motor yang melintas di jalur bus TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: ANTARAAprillio Akbar/pras).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiawan menilai, kebijakan daerah berburu pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga parkiran di dekat stasiun, merupakan dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
“Sejatinya ada tiga akar masalah yang lebih fundamental terkait pengejaran pajak kendaraan hingga parkiran di kawasan stasiun kereta. Salah satunya anggaran TKD yang turun. Hal ini harusnya dibenahi pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Ketika ada rencana pengurangan TKD, pemda akan lebih serius mengejar setoran dari pajak kendaraan.
“Ketika ruang fiskal daerah menyempit, mereka akan cenderung meningkatkan intensitas penagihan pajak. Bahkan dengan pendekatan yang membuat publik merasa diburu,” terangnya.
Kedua, lanjut Rinto, administrasi pembayaran PKS terlalu rumit dan tak ramah warga. Di mana, IWPI sering menerima laporan bahwa proses pembayaran PKB masih jauh dari sederhana. “Misalnya, mensyaratkan STNK asli, BPKB asli, KTP asli, kehadiran pemilik kendaraan, pembayaran hanya Samsat tertentu,” ungkapnya.
Ketiga, kata Rinto, warga tidak melihat manfaat langsung dari PKB. Keluhan terbesar dari pemilik kendaraan, adalah ketiadaan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayar. “Misalnya, masih banyak jalan rusak di daerah, rambu lalu lintas minim, lalu lintas tak tertata, banyak kendaraan parkir sembarangan tanpa penindakan,” tandasnya.
Selanjutnya, dia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan sektor pajak di Indonesia, belajar dari negara lain. Sebut saja Belanda yang memliki sistem lalu lintas sangat teratur dan efisien.
“Mereka menerapkan traffic flow management, kecepatan yang diatur per ruas jalan, rambu yang sangat jelas dan konsisten, penegakan hukum tegas dan tidak tebang pilih. Serta infrastruktur yang memadai untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.” imbuhnya.
Diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten lebih agresif dalam mengejar PKB. Di mana, petugas menyisir hingga area parkir stasiun dan memeriksa satu per satu kendaraan bermotor yang parkir.
Aktivitas ini diungkapkan warganet yang mendapati motornya menunggak pajak, langsung ditempeli ‘surat cinta’ berupa pemberitahuan tunggakan PKB saat parkir di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang. Momen ini lantas dibagikan melalui akun Instagram @deddy_pk dan viral di media sosial (medsos) X, dulu twitter, Selasa (9/12/2025).
Dalam foto yang diunggah, terlihat selembar kertas pemberitahuan yang dikeluarkan Bapenda Provinsi Banten, menempel di bagian spidometer motor.
Surat itu memuat data pelat nomor, masa berlaku pajak telah lewat, serta peringatan mengenai denda yang dapat mencapai 24 persen per tahun dari pokok PKB satu tahun.
“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini,” tulis akun Instagram @deddy_pk itu.













