Pemerintah tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Legislator Ungkap Kriterianya

Reyhaanah Medium.jpeg

Sabtu, 6 Desember 2025 – 00:01 WIB

Ketua Komisi V DPR Lasarus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)

Ketua Komisi V DPR Lasarus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus membeberkan kriteria yang seharusnya dipenuhi untuk menetapkan status bencana nasional. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi desakan sejumlah pihak pascabencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra.

“Ya kami, kalau status bencana itu urusan pemerintah ya, saya sudah sampaikan. Subjektivitas itu ada di pemerintah,” ujar Lasarus di Bandung, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan, ada tiga syarat utama yang menjadi dasar penetapan. Di antaranya, dampak yang meluas, jumlah korban yang besar, dan keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam penanganan.

“Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” tegasnya.

Meski mencatat masih adanya wilayah terisolasi seperti 10-11 desa di Tapanuli Tengah, Lasarus mengindikasikan pemerintah pusat menilai kondisi saat ini masih dalam kapasitas penanganan tanpa peningkatan status.

“Dan kami berkeyakinan kenapa ini tidak naik status kebencanaan nasional, pemerintah berkeyakinan masih bisa ditangani,” ujarnya.

Dia bilang, Komisi V sendiri telah mengambil langkah taktis dengan memberikan fleksibilitas anggaran kepada tiga kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat respons.

“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat. Itu salah satu langkah kita ambil,” ucap Lasarus.

Rencana ke depan, Komisi V akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi bencana pada 10 Desember mendatang untuk memetakan prioritas pemulihan dalam APBN 2026.
 

Topik
Komentar