DPR Soroti Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Sumbar dan Sumut, Desak Kemenhut Tindak Tegas

Diana Medium.jpeg

Kamis, 4 Desember 2025 – 23:26 WIB

Lahan kelapa sawit seluas di Kabupaten Aceh Singkil.(Foto: AJNN)

Lahan kelapa sawit seluas di Kabupaten Aceh Singkil.(Foto: AJNN)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh menyoroti ratusan ribu hektare kebun sawit milik korporasi besar yang diduga melanggar Hak Guna Usaha (HGU). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni harus berani menindak tegas.

“Agam itu wilayah terparah di Sumbar. Ada satu kampung terbenam. Di situ ada Satgas PKH yang menertibkan aktivitas ilegal, seluas 3.043 hektare di cagar alam Maninjau. Di Sumut juga seperti itu. Ada sekitar 47 ribu hektare sawit yang berada di (Kabupaten) Padang Lawas, itu juga disetor Satgas PKH,” tutur Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan, jika kebun-kebun sawit itu diambil-alih negara, dikhawatirkan mereka menanam sawit di luar HGU atau melibas kawasan hutan.  “Dan ini perlu diambil, jual semua lahan kemudian berikan itu untuk pembangunan infrastruktur yang nilainya hampir belasan triliun di tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia mewanti-wanti Menhut Raja Juli jangan sampai menambah beban baru bagi daerah yang keuangannya babak belur. Lantaran anggaran transfer ke daerah (TKD) mengalami pemangkasan.

“Karena itu, ini ada kesempatan bagi teman-teman kehutanan untuk mengambil aset itu yang sudah dipegang negara, kemudian berikan kepada masyarakat kita,” ungkap Rahmat.

Ia menegaskan bila para pengusaha tersebut telah menikmati hasil sawit yang berada di kawasan hutan selama puluhan tahun. Sementara rakyat justru harus menderita dengan bencana yang saat ini dihadapi.

“Mereka enak-enak tidur di Singapura, kita tahu perusahaannya mereka tinggal di luar negeri tetapi uangnya dikeruk kemudian sekarang masyarakat kena banjir. Oleh karena itu, jangan sampai mereka menikmati kopi sambil melihat kita menderita, kemudian tidak dihukum hanya diambil alih lahan itu,” pungkasnya.

Topik
Komentar