Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Putu Indah Savitri)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari pemeriksaan eks Dirjen Pajak 2019-Mei 2025 Suryo Utomo dalam kasus dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada 2016-2020 yang turut menyeret nama bos PT Djarum Victor Hartono.
Purbaya menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak tersebut.
“Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai, jika ada permasalahan hukum mengenai pengampunan pajak pada periode tersebut, seharusnya pihak aparat mengejar pengenaan dendanya.
“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya ada klausul di mana misalnya aset yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan seharusnya, kan ada dendanya. saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas dia.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa eks Dirjen Pajak 2019-Mei2025, Suryo Utomo dalam kasus terkait penyidikan kasus dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada 2016–2020 oleh sejumlah oknum pegawai pajak yang menyeret bos PT Djarum Victor Hartono
Suryo dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara berkaitan dengan praktik memperkecil nilai pajak oleh pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh penyidik.
“Memeriksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Selain Suryo, penyidik juga meminta keterangan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Selasa (25/11/2025). Anang belum merinci materi pemeriksaan karena substansi penyidikan tidak dapat diungkap ke publik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.













