KPK Kejar Jejak Uang Dugaan Suap Sungai Budi Group ke Pimpinan Inhutani V

Nebby Medium.jpeg

Rabu, 19 November 2025 – 06:34 WIB

Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng, Djunaidi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). Djunaidi diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V. (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/tom).

Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng, Djunaidi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). Djunaidi diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V. (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri asal dana yang digunakan dalam dugaan suap yang menyeret PT Sungai Budi Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan PT Inhutani V. 

Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur PT PML, Djunaidi Nur, memberikan uang asing kepada Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan mengkaji semua temuan terkait aliran dana tersebut. 

“Setiap fakta-fakta yang muncul nanti akan dianalisis termasuk dengan sumber-sumber uang yang digunakan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Perkara Inhutani tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11). 

Dalam surat dakwaan bernomor 50/TUT.01.04/24/10/2025, jaksa memerinci dua kali penyerahan uang. Pada 21 Agustus 2024, Djunaidi disebut menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club, Jakarta. Kemudian, pada 1 Agustus 2025, asisten pribadi Djunaidi yang juga staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya Simaputra, menyerahkan 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.

Dakwaan tersebut juga menggambarkan adanya peran bagian keuangan perusahaan dalam proses pemberian uang. Aditya disebut berkoordinasi dengan Manager Keuangan Sungai Budi Group, Ong Lina, untuk menyesuaikan nilai tukar dolar Singapura dalam rangka menghitung jumlah uang yang dibutuhkan membeli Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Uang senilai puluhan miliar rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi dan diserahkan ke kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Jaksa menilai suap tersebut bertujuan agar PT Paramitra Mulia Langgeng dapat terus beroperasi serta bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

KPK kini memfokuskan penyidikan pada aliran dana dan potensi keterlibatan korporasi, yang dinilai memperberat posisi perusahaan dalam perkara ini.

Topik
Komentar