3 Kali tak Hadiri Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Bakal Dipanggil Paksa? Ini Jawaban KPK

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Karya sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Melalui sepucuk surat, Budi Karya beralasan sedang sakit.”Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Budi mengatakan, penyidik KPK berkepentingan untuk segera memeriksa Budi Karya selaku Menteri Perhubungan dan pelaksana anggaran proyek jalur kereta api yang kini terindikasi korupsi.

“Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.

Sebagai catatan hari ini merupakan pemanggilan ketiga yang dilakukan KPK terhadap eks menteri perhubungan (menhub) Budi Karya Sumadi (BKS).

Pemeriksaan terhadap Budi Karya awalnya dijadwalkan pada 18 Februari. Tapi Budi Karya tidak hadir dengan dalih sudah agenda yang lebih dulu terjadwal. Kemudian, Budi juga tak hadir dalam agenda pemeriksaan pada 25 Februari.

Saat disinggung soal potensi pemanggilan paksa terhadap Budi Karya, jubir KPK mengatakan hal tersebut akan sangat bergantung pada keputusan penyidik.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di Penyidik,” kata dia.

Potensi Tersangka

KPK menegaskan tidak bersikap permisif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang melibatkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS).

“Kemudian yang berikutnya, ini Pak BKS kenapa sih permisif banget gitu ke Pak BKS. Eh, tidak permisif sebetulnya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Asep menjelaskan, posisi Budi Karya berada di level manajemen puncak sehingga keterkaitannya perlu dianalisis menyeluruh dari seluruh klaster perkara yang sedang ditangani di sejumlah ruas daerah.

“Jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini, itu seperti sering saya sampaikan, itu beberapa ruas gitu. Beberapa ruas,” jelas Asep.

Pengembangan perkara mencakup operasi tangkap tangan di Semarang, kemudian berlanjut ke ruas Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Selanjutnya, kasus bergeser ke wilayah Jawa Barat, tepatnya di ruas Cianjur–Lampegan, serta ke Medan dan beberapa wilayah lain di Sumatera, termasuk Sumatera Barat. Penyidik juga menelusuri klaster proyek di Jawa Timur dan proyek Trans Sulawesi.

Menurut Asep, setiap ruas memiliki konstruksi perkara dan fakta perbuatan masing-masing, sehingga KPK membangun pembuktian secara bertahap berdasarkan kecukupan alat bukti di tiap wilayah.

“Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya gitu,” ujar Asep.

Konstruksi Perkara

Kasus DJKA terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK tercatat sudah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK mengonfirmasi Sudewo sudah mengembalikan uang suap. Tapi tindakan itu tak menghapuskan tindak pidana sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sudewo terjerat korupsi proyek perkeretaapian ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Sudewo diduga menerima bagian dari suap senilai Rp 18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api.