Publik tidak menuntut Polri menjadi institusi tanpa cela. Publik hanya berharap mereka tetap berdiri sebagai pelindung warga, bukan menjadi bayang-bayang penguasa.
Perjalanan reformasi Polri pasca-1998 adalah cerita panjang tentang upaya keluar dari bayang-bayang militerisme menuju institusi sipil yang profesional, modern, dan dipercaya publik.
Reformasi 1998 menjadi titik balik besar bagi Polri. Selama era Orde Baru, Polri menyatu dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam wadah yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Polisi saat itu lebih berfungsi sebagai alat stabilitas politik ketimbang penegak hukum sipil.
Tuntutan reformasi mengubah semuanya. Salah satu agenda utamanya menjadikan Polri sebagai institusi yang independen dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, terlepas dari pengaruh militer.
Hingga akhirnya pada 1 April 1999, Polri resmi dipisahkan dari ABRI. Momen ini menjadi fondasi reformasi kepolisian modern. Polisi mulai diarahkan menjadi institusi sipil yang mengedepankan pelayan masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan negara.
Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, pertanyaan besarnya masih sama, apakah Polri sudah berubah menjadi institusi penegak hukum modern, atau masih terjebak dalam bayang-bayang kultur kekuasaan lama?
Kini di era kepemimpinan Prabowo Subianto, Polri terus didesak memperbaiki kinerja melalui evaluasi secara menyeluruh, hingga terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Inilah yang menjadi pintu masuk utama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Urgensi reformasi ini lahir dari meningkatnya kegelisahan publik dan meluasnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa merupakan dua kasus besar yang menyita perhatian publik.
Keduanya adalah jenderal bintang dua yang mencoreng ‘seragam cokelat’ sepanjang sejarah kepolisian. Belum lagi kasus penembakan oleh polisi terhadap masyarakat sipil yang terjadi di sejumlah daerah dengan beragam cerita yang dirangkai dalam berkas acara pidana (BAP).
Memasuki 28 tahun era reformasi, harapan terhadap perubahan di tubuh Polri kembali mengemuka. Publik masih menunggu reformasi yang bukan sekadar slogan, melainkan pembenahan menyentuh kultur kekuasaan, transparansi, hingga pola penegakan hukum di lapangan.
Di tengah sorotan itu, kemunculan gagasan KPRP menjadi perhatian baru setelah tim tersebut melaporkan hasil rekomendasi ke Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) lalu.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan tersebut merupakan hasil dari berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan, baik dari unsur negara, masyarakat sipil, hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah.
Jimly menjelaskan meskipun Prabowo tidak menetapkan batas waktu kerja, namun pihaknya menetapkan target tiga bulan dan berhasil menyelesaikan laporan dalam kurun waktu tersebut.
“Sebagaimana pada pertemuan pertama setelah pelantikan Bapak Presiden sudah menyampaikan arahan tidak menentukan berapa lama waktu untuk bekerjanya KPRP, tapi kami memasang target tiga bulan. Maka selama tiga bulan Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan laporan tersebut terdiri dari tujuh jilid dengan total sekitar 3.000 halaman yang telah diserahkan kepada Presiden.
“Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku, kepada pak presiden mungkin sekitar 3 ribu halaman, ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya 3 halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, dan beliau sudah baca,” kata Yusril.
Laporan tersebut memuat enam poin rekomendasi, salah satunya terkait usulan revisi Undang-Undang Polri.ya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada usulan perubahan posisi Polri menjadi di bawah kementerian. Menurutnya, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Enam Rekomendasi
1. Kedudukan Polri
2. Penguatan Lembaga Kompolnas
3. Pengangkatan Kapolri
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Namun sayangnya, enam poin rekomendasi itu dinilai belum menyentuh perubahan mendasar dalam struktur kelembagaan kepolisian. Rekomendasi yang disampaikan tim reformasi masih mempertahankan posisi dan konstruksi kelembagaan Polri yang sudah ada.
“Tidak ada rekomendasi yang sifatnya fundamental, yang akan mengubah secara prinsip dari posisi existing,” ujar Pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto kepada Inilah.com.
Dirinya menyoroti salah satu rekomendasi terkait kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Poin tersebut diakuinya tidak ada perubahan besar dalam desain kelembagaan kepolisian, meski sebelumnya sempat muncul wacana agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Aan menambahkan, rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri lebih bersifat penguatan. Begitu juga usulan revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai hanya akan memperkuat sistem yang sudah berjalan saat ini.
“Undang-undang yang direkomendasikan untuk dibentuk, yakni revisi Undang-Undang Kepolisian, akhirnya juga nanti sifatnya hanya strengthening, hanya penguatan dari apa yang ada,” jelasnya.
Reformasi Kompromis
Hal senada juga diutarakan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto. Ia berpendapat, poin rekomendasi yang diserahkan ke Presiden hanya reformasi simbolis serta kompromis.
“Kalau mengacu pada teori Hegemoni Gramsci, kekuasaan dipertahankan bukan melalui upaya koersif belaka, tetapi juga melalui konsensus-konsensus atau kesepakatan. Reformasi adalah salah satu upaya membentuk konsensus-konsensus baru. Di situ selalu muncul jalan tengah atau moderat,” ucapnya kepada Inilah.com.
Dirinya menyayangkan rekomendasi yang disampaikan belum menjawab sejumlah persoalan masyarakat selama ini seperti adanya isu pemanfaatan Polri untuk politik kekuasaan, multifungsi Polri di luar struktur, termasuk peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Masa Jabatan Polri
KPRP secara resmi juga mengusulkan penataan ulang sistem penjenjangan karier (career path) bagi perwira kepolisian. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah agar masa jabatan Kapolri ikut diatur secara spesifik dalam sistem manajerial organisasi.
Sistem karier yang baru dirancang untuk mengatur durasi jabatan secara lebih rigid di setiap tingkatan perwira. Tujuannya agar setiap personel memiliki kepastian durasi penugasan sebelum berlanjut ke jenjang berikutnya.
KPRP menegaskan tidak ada pembatasan masa jabatan Kapolri dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI. Komisi hanya merekomendasikan jenjang karier atau career path untuk menjadi Kapolri. Sedangkan, pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan Presiden.
Terkait hal ini, Bambang menilai harus ada aturan masa jabatan Kapolri, sehingga tidak dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
“Jabatan Kapolri itu adalah mandat negara, bukan jabatan politik yang tergantung kemauan politik presiden. Makanya ke depan harus diatur secara eksplisit terkait tata cara pemilihan dan kriteria calon Kapolri dalam revisi UU Polri,” jelasnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan yang mendukung rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Skema tersebut dinilai paling sesuai dengan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia saat ini, termasuk dalam hal mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR RI.
“Kalau kita melihat dari sistem hukum dan juga ketatanegaraan kita, saya kira sebetulnya sistem inilah yang paling ideal untuk sistem hukum kita saat ini,” kata Edi kepada Inilah.com.
Ia menilai keterlibatan DPR dalam proses penunjukan Kapolri menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya persetujuan legislatif, kontrol terhadap kepemimpinan Polri tetap terjaga.
“Persetujuan DPR di dalam hal pengangkatan Kapolri itu sangat penting. Karena itu bagian daripada kontrol terhadap Polri,” ujarnya.
Sejatinya publik tidak meminta polisi yang sempurna, mereka hanya ingin melihat keberanian untuk berbenah secara jujur, transparan, dan tidak lagi menempatkan kekuasaan di atas hukum. Sebab selama 28 tahun reformasi berjalan, yang berubah bukan hanya wajah institusi, tetapi juga cara masyarakat mengawasi dan menilai aparat negara.
Tentunya publik menunggu reformasi yang benar-benar mampu memperkuat pengawasan, membatasi penyalahgunaan wewenang, serta memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
(Harris Muda/Reyhaanah)













