12 Tahun Pesangon Pekerja Digantung, Said Iqbal Datangi PT Jabatex

Iwan Medium.jpeg

Senin, 24 Agustus 2026 – 20:38 WIB

Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal datangi PT Jabatex di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. KSPI).

Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal datangi PT Jabatex di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. KSPI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tak terasa, 12 tahun waktu berlalu, sebanyak 459 buruh PT Jabatex yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) belum juga menerima uang pesangon yang menjadi hak mereka. Nilai totalnya mencapai Rp59 miliar.

Untuk memastikan hak-hak buruh segera dibayarkan perusahaan, Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyambangi PT Jabatex yang berstatus dalam pailit, di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit, hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Said Iqbal menegaskan, penantian 12 tahun, bukan waktu yang singkat bagi para buruh dan keluarganya. Pesangon tersebut merupakan hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan, bukan bantuan atau belas kasihan dari perusahaan.

“Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran pesangon selama bertahun-tahun menunjukkan perlunya kehadiran negara secara lebih tegas. Putusan pengadilan harus dijalankan dan seluruh aset yang menjadi bagian dari boedel pailit harus diamankan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, terutama para pekerja.

“Pesangon bukan hadiah dari pengusaha. Pesangon adalah hak buruh. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dibayarkan,” tegasnya.

Pintu Gerbang Dikunci, Said Iqbal tak Bisa Masuk

Saat rombongan Said Iqbal tiba di lokasi, akses masuk berupa pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, penutupan dilakukan atas instruksi pihak tertentu.

Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal tak bisa masuk ke PT Jabatex di Kota Tangerang, Banten, Senin (24/8/2026) karena pintu gerbangnya dikunci. (Foto: Dok. KSPI). 

“Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin, pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan, justru tidak boleh masuk,” ungkapnya.

Said Iqbal menilai tindakan tersebut tidak sekadar menghambat kunjungan pejabat negara, tetapi juga berpotensi menghalangi proses hukum dan penyelesaian hak-hak ratusan buruh.

“Negara tidak boleh kalah. Apalagi yang kita perjuangkan adalah pelaksanaan keputusan pengadilan dan pembayaran hak buruh yang sudah tertunda selama 12 tahun. Pengusaha tidak boleh merasa lebih kuat daripada hukum,” tegasnya.

Segel PT Jabatex Pada 7 September

Setelah berdiskusi dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, serikat pekerja, serta pejabat terkait lainnya, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut.

Pertama, rapat koordinasi akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Rapat tersebut akan melibatkan Pengadilan Negeri dan seluruh instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.

Kedua, setelah rapat koordinasi dilaksanakan, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Setelah penyegelan, kurator dapat bekerja mengamankan, menyita, menilai, dan melelang aset yang menjadi bagian dari boedel pailit.

“Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset,” kata Said Iqbal.

Punya Tagihan Rp139 Miliar

Berdasarkan informasi yang disampaikan kurator, total tagihan kreditur mencapai sekitar Rp139 miliar. Jumlah tersebut termasuk hak pesangon bagi 459 buruh PT Jabatex senilai kurang lebih Rp59 miliar.

Sementara itu, aset yang menjadi bagian dari boedel pailit berupa tanah dan bangunan diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare. Said Iqbal meyakini nilai aset tersebut mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, termasuk membayar pesangon buruh.

“Kurator telah menyampaikan komitmen untuk mendahulukan hak-hak buruh. Ada 459 buruh dengan total pesangon sekitar Rp59 miliar yang wajib dibayarkan. Kawan-kawan buruh jangan takut. Kami akan terus mengawal sampai hak itu benar-benar diterima,” kata Said Iqbal.

Menurut Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) itu, hak pekerja harus mendapatkan prioritas dalam penyelesaian kepailitan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

“Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh,” lanjutnya.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang