10 Perusahaan CPO Diduga Jalankan Under Invoicing, Wamentan Sudaryono Bilang Begini

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 30 Mei 2026 – 18:45 WIB

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terkait 10 perusahaan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) besar yang diduga melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono buka suara.

Dia bilang, masalah izin ekspor dan perpajakan, bukan ranah Kementerian Pertanian (Kementan). “Kami di Kementan tidak mengeluarkan izin. Soal itu di kementerian lain. Apakah itu perindustrian, perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan, bea cukai, ya di Kementerian Keuangan,” kata Sudaryono di Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Saat ditanya apakah mengetahui temuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan keuangan negara, Mas Dar—sapaan akrabnya, ogah buka mulut.

Pria yang dikenal sebagai kepercayaan Presiden Prabowo itu, menjawab tipis-tipis saja. “Ya, saya lihat-lihat di media, tapi sekali lagi, itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ujarnya.

Dia memilih untuk fokus menjalankan tugas di Kementan yang posisinya di hulu, terkait produksi dan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang diterima petani.

“Posisi kami di Kementerian Pertanian adalah bertanggung jawab di hulu, di pertanian, di produksi. Di mana, harga TBS yang dibeli PKS (Pabrik Kelapa Sawit), adalah produksi petani. Kemudian jika rendah (harga), menjadi domain kami. Itu perhatian kami,” terang Mas Dar.

Dijelaskan bahwa Kementan berinisiatif untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan sawit untuk membahas banyak permasalahan. “Sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak persawitan, tentunya dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkap 10 perusahaan CPO yang masuk sampel pemeriksaan tim Kemenkeu, terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam aktivitas ekspor.

Purbaya mengatakan, sampel diambil secara acak dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia, berdasarkan dokumen pengapalan ekspor.

“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya acak,” ujar Purbaya di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, modus yang digunakan adalah memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Barang diekspor dari Indonesia dengan harga rendah, selanjutnya dijual ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi, melalui perusahaan afiliasi yang posisinya berada di Singapura.

“Kirim ke Singapura, pakai perusahaan perdagangan, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang sampai 200 persen, 4 kali lipat. Jadi gitu,” ucap Purbaya.

Ia mengatakan, praktik tersebut terungkap setelah tim Kemenkeu bekerja sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap harga ekspor, data ekspor dari Indonesia dan negara tujuan.  

Terbongkarlah adanya perbedaan yang mencolok, sehingga disimpulkan adanya praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, temuan tersebut ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung).

Naga-naganya, praktik under-invoicing maupun transfer pricing ini, tak hanya membayangi ekspor CPO, namun juga komoditas lain seperti batu bara maupun nikel. Tinggal tunggu waktunya, semua akan diungkap. Demi memaksimalkan penerimaan negara. Semoga. 
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang