Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial terkait adanya kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam waktu dekat.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan tarif PKB. Informasi itu memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk kritik dan kekhawatiran dari para pemilik kendaraan.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” kata Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu.
Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB. Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif tersebut berlaku bagi transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan pertama.
Andi menjelaskan, tarif BBNKB di Sulawesi Selatan saat ini masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain. Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” ujarnya.
Selain BBNKB, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur tarif maksimal PBBKB sebesar 10 persen.
Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel justru sedang memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB.
Program yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2026 itu memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Berbagai hadiah telah disiapkan dalam program tersebut, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.
“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Andi Satriady.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan pemerintah daerah.













