Utamakan Kebijakan Kesehatan Berbasis Promotif dan Preventif

“Generasi Sehat, Masa Depan Hebat.” Itulah tema Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 yang diperingati pada 12 November—sebuah tema yang membangkitkan semangat positif. Generasi muda yang sehat memang menjadi fondasi untuk menorehkan masa depan yang hebat. Dalam konteks ini, sering dikaitkan dengan fenomena bonus demografi bahkan generasi emas.

Generasi yang sehat menjadi anak tangga menuju masa depan yang hebat, baik dalam konteks individual maupun kolektif sebagai generasi bangsa. Spirit semacam ini perlu digaungkan karena di lapangan justru terjadi fenomena yang paradoks, baik pada perilaku generasi muda maupun dalam kebijakan dan regulasi yang ada.

Refleksi Kebijakan Kesehatan Publik

Pertama, dari sisi kesehatan publik, kebijakan yang digulirkan pemerintah masih dominan berbasis kuratif, ditandai dengan penguatan pembangunan infrastruktur kesehatan. Di sisi lain, pemerintah masih minim membuat kebijakan berbasis promotif dan preventif.

Keduanya memang harus berjalan paralel, tetapi aspek promotif dan preventif sejatinya menjadi kunci peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Aspek kuratif hanya berdampak pada sisi hilir. Jika aspek hulu (promotif-preventif) tidak menjadi prioritas, maka belanja kesehatan untuk sektor kuratif akan semakin mahal dan tak terkendali.

Krisis Gaya Hidup Sehat di Kalangan Muda

Secara sosiologis, perlu diwaspadai bahwa perilaku generasi muda kini makin minim aktivitas fisik dan tersandera oleh gadget. Mereka juga terjebak dalam pola makan dan minum yang tidak sehat: kurang gizi seimbang, malas minum air putih, minim asupan buah dan sayur, serta gemar menyantap makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).

Generasi muda Indonesia kian gandrung terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan prevalensi konsumsi mencapai 25,5 persen. Anak-anak sangat mudah mengakses produk MBDK di warung-warung dengan harga murah. Akibatnya, potensi kegemukan bahkan obesitas meningkat signifikan.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi kegemukan dan obesitas mencapai 19,7 persen pada anak usia 5–12 tahun, serta 16 persen pada usia 13–15 tahun. Kegemukan dan obesitas adalah warning serius bagi kesehatan, bahkan masa depan mereka.

Ancaman Rokok dan Lemahnya Pengendalian

Sejalan dengan tingginya konsumsi MBDK, remaja dan anak Indonesia juga gandrung pada rokok—baik konvensional maupun elektronik. Data SKI 2023 kembali membuktikan bahwa sekitar 6 juta anak Indonesia (7,4 persen) merupakan perokok. Fakta ini amat mengkhawatirkan.

Prevalensi rokok elektronik melonjak hingga 10 kali lipat menjadi 3 persen, dari sebelumnya 0,3 persen. Tren konsumsi rokok diprediksi terus meningkat, baik pada perokok dewasa maupun anak-anak, karena Menteri Keuangan Purbaya tidak menaikkan cukai rokok untuk 2026. Ia lebih memilih “kesehatan finansial” industri rokok—yang terus melangit—daripada kesehatan masyarakat dan anak-anak Indonesia.

Fenomena ini seharusnya dimitigasi melalui kebijakan berbasis promotif dan preventif. Namun ironisnya, belum ada upaya sistematis dan holistik dari sisi tersebut untuk mengendalikan perilaku konsumsi anak muda yang kian menunjukkan gaya hidup tidak sehat.

PP 28/2024: Regulasi Baik yang Mangkrak

Sejatinya, regulasi untuk mewujudkan generasi sehat dengan pengendalian konsumsi GGL sudah terakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut dimandatkan adanya “peringatan kesehatan bergambar” untuk produk tinggi gula, garam, dan lemak, semacam traffic light food labeling. Namun, regulasi yang baik ini mangkrak hingga kini akibat tekanan dari industri makanan dan minuman, bahkan tekanan dari pemerintah Amerika Serikat.

Yang lebih fatal, ketentuan pengendalian konsumsi rokok dalam PP 28/2024 juga mengalami nasib serupa. PP ini memandatkan sejumlah pasal penting seperti:

  • larangan iklan rokok di media digital,
  • peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen,
  • standardisasi kemasan,
  • larangan penjualan rokok batangan, dan beberapa ketentuan lainnya.
  • Aturan ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk melindungi anak dan remaja dari prevalensi merokok yang tinggi di Indonesia.

Menegaskan Komitmen Negara untuk Generasi Sehat

Untuk mewujudkan “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, prasyarat utamanya adalah kebijakan berbasis promotif dan preventif—penguatan pengendalian konsumsi GGL dan produk rokok yang telah diatur dalam PP 28/2024.

Pemerintah tidak boleh kalah, apalagi menyerah, terhadap tekanan industri makanan dan minuman, industri rokok, maupun tekanan negara asing. Generasi yang sehat adalah investasi menuju masyarakat maju dan berdaya saing.

Harapan untuk mewujudkan bonus demografi dan generasi emas akan makin menipis jika generasi mudanya tidak sehat—terjebak konsumsi tinggi gula, garam, dan lemak, serta tersandera kebiasaan merokok.

Hari Kesehatan Nasional 2025 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bertransformasi menuju kebijakan promotif-preventif, guna mewujudkan generasi sehat dari hulu hingga hilir.

Bukan sebaliknya—membiarkan perilaku dan fenomena yang kontradiktif terhadap kesehatan publik. Generasi yang tidak sehat hanya akan menjadi beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat serta negara.