Bupati Sukoharjo non aktif Etik Suryani diperiksa terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dari tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp 2,93 miliar. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu. Salah satu gagasannya, negara menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pembiayaan APK oleh negara dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran kandidat selama mengikuti kontestasi politik.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Budi, biaya kampanye yang besar berpotensi membuat peserta pemilu mencari sumber pendanaan yang tidak transparan. Situasi itu juga dapat membuka risiko konflik kepentingan setelah kandidat terpilih.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
KPK menilai biaya politik masih menjadi salah satu persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Kandidat membutuhkan dana untuk membangun dukungan politik, menjalankan kampanye, hingga mengamankan suara pemilih.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ujarnya.
Budi juga menyoroti penggunaan APK secara masif yang membuat biaya pemilu menjadi boros. Menurut dia, kondisi itu berisiko menjadikan kekuatan modal sebagai faktor utama dalam kontestasi, ketimbang gagasan, rekam jejak, dan integritas kandidat.
“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.
Usulan tersebut disampaikan setelah KPK menangkap dan menetapkan 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam rentang 2025 hingga 18 Juli 2026.
Pada 2025, KPK menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam perkara dengan dugaan modus berbeda.
Sementara sepanjang 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













