Ungkap Dana Rehabilitasi DAS Aceh-Sumatera Rp29 Miliar, Menhut Raja Juli Lakukan 5 Hal Ini

Diana Medium.jpeg

Kamis, 4 Desember 2025 – 21:52 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Dok Kemenhut)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Dok Kemenhut)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menerangkan dana yang tersedia untuk rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di 3 provinsi di Pulau Sumatera yang dilanda bencana banjir dan tanah longsor, sebesar Rp29 miliar.

“Dengan rincian Provinsi Aceh sebesar Rp8,4 miliar, Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp11,5 miliar dan Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp9,08 miliar,” jelas Menhut Raja Juli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Ia juga menyebut, total lahan kritis di area DAS yang terdampak banjir baik di Sumut, Sumbar maupun Aceh, luasnya mencapai 464.598 hektare. “Penanganan di lahan kritis kawasan hutan menggunakan skema reboisasi dan pada APL menggunakan skema kebun bibit rakyat (KBR),” ungkapnya.

“Detailnya saya kira di rapat selanjutnya, kami bisa mengajukan berapa anggaran yang memang sangat ideal untuk melakukan rehab di DAS tiga provinsi yang terdampak,” lanjut Menhut Raja Juli.

Selain itu, Menhut Raja Juli mengatakan, belajar dari kejadian banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera, Kementerin Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sejumlah langkah korektif atas kebijakan secara menyeluruh.

“Pertama, melakukan evaluasi tata kelola pembangunan kehutanan dengan mewujudkan digitalisasi satu peta kehutanan Indonesia, insya Allah Desember atau paling lambat Januari akan selesai,” kata dia.

Masih kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, Kemenhut bakal merasionalisasi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan moratorium baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam, mempercepat pengakuan hak hutan adat seluas 1,4 juta hektare, penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan terutama ilegal logging dan penambahan personil polisi kehutanan, serta harmonisasi dan integrasi rencana tata ruang melalui badan antar kementerian/lembaga (K/L).

“Kedua, mempercepat pematangan konseptualisasi revisi UU nomor 41 Tahun 1999 untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan,” jelasnya.

Ketiga, mendorong penetapan Rancangan peraturan pemerintah tentang konservasi tanah dan air untuk mensinergikan pengelolaan lahan oleh para pihak dalam mempertahankan keberlanjutan fungsinya.

Keempat, mendorong pembentukan satuan tugas pengelolaan DAS lintas Kementerian/lembaga dan mengembangkan sistem aplikasi untuk pemantauan terhadap mitigasi banjir sebagai early warning system di DAS, termasuk digitalisasi pemantauan pemenuhan kewajiban pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.

“Terakhir, optimalisasi sumber-sumber pembiayaan RHL dalam kerangka penanganan lahan kritis,” pungkasnya.
 

Topik
Komentar