Transisi Energi Berkeadilan: Rakyat Jangan Jadi Korban!

Isu energi hijau kini menjadi agenda besar dunia. Indonesia pun mulai bergerak menuju transisi energi dengan mengembangkan pembangkit tenaga surya, kendaraan listrik, hingga pengurangan penggunaan batu bara. Namun di balik jargon “go green”, apakah reformasi energi benar-benar berpihak kepada rakyat?

Reformasi energi tidak cukup hanya mengganti sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan perubahan itu menghadirkan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat luas.

Selama ini, pembahasan energi hijau sering terjebak pada urusan teknologi dan investasi. Pemerintah berbicara soal baterai listrik, hilirisasi nikel, dan target emisi karbon. Tetapi rakyat kecil lebih memikirkan hal sederhana, yakni apakah listrik tetap murah, apakah harga kebutuhan pokok ikut naik, hingga apakah lapangan kerja mereka aman.

Jika reformasi energi hanya fokus pada proyek besar dan kepentingan industri, maka rakyat berpotensi menjadi korban perubahan. Kenaikan tarif listrik, pengurangan subsidi energi, hingga mahalnya teknologi ramah lingkungan bisa memperlebar jurang ketimpangan. Energi hijau akhirnya hanya dinikmati kelompok menengah atas, sementara masyarakat bawah tetap bergulat dengan biaya hidup yang tinggi.

Jangan Melahirkan Ketidakadilan Baru

Indonesia memang memiliki peluang besar dalam ekonomi hijau. Cadangan nikel yang melimpah membuat Indonesia menjadi pemain penting industri baterai dunia. Namun di sejumlah daerah tambang, masyarakat justru menghadapi kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan pencemaran.

Di sinilah reformasi energi diuji. Jangan sampai atas nama energi bersih global, masyarakat lokal justru kehilangan ruang hidupnya. Keadilan energi berarti rakyat di daerah penghasil sumber daya harus mendapatkan manfaat nyata: pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, dan lingkungan yang terlindungi.

Reformasi energi hijau membutuhkan peran negara yang kuat. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi fasilitator investasi, tetapi juga pelindung kepentingan publik. Ada beberapa langkah penting yang harus menjadi prioritas:

Pertama, menjamin tarif energi tetap terjangkau bagi masyarakat kecil. Kedua, memberikan subsidi panel surya dan teknologi hijau untuk rumah tangga. Ketiga, membuka lapangan kerja hijau bagi pekerja yang terdampak sektor energi fosil. 

Keempat, memastikan perusahaan tambang dan industri baterai bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kelima, melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proyek energi hijau. Dari semua itu, tanpa keberpihakan kepada rakyat, reformasi energi hanya akan menjadi agenda elite ekonomi dan politik.

Tantangan Terbesar Indonesia

Pakar Energi Adidaya Institute, Ragil Chaniago mencermati saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada batubara, baik untuk kelistrikan nasional maupun ekonomi daerah tertentu. Jadi, ancaman terhadap tenaga kerja sektor batubara di Indonesia belum bersifat mendadak, lebih kepada tekanan bertahap dalam jangka panjang.

Pada praktiknya, pemerintah Indonesia masih sangat berhati-hati dalam menjalankan transisi energi. Contohnya terlihat pada pembahasan pensiun dini PLTU yang sampai sekarang masih berjalan lambat dan penuh pertimbangan ekonomi maupun keamanan energi. “Seperti pembatalan rencana penutupan PLTU Cirebon-1 sebagai project flagship pensiun dini PLTU, yang rencana awal ditutup tahun 2035,” ujar Ragil saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Jadi, dalam pandangan dia, tantangan terbesar Indonesia saat ini justru bukan gelombang PHK seperti dalam konteks global, tapi bagaimana mempersiapkan transformasi ekonomi sebelum tekanan global terhadap sektor fosil semakin besar. Karena jika persiapan dilakukan terlambat, maka ketika permintaan global mulai melemah atau investasi sektor fosil menurun, daerah penghasil batubara bisa menghadapi risiko yang sama, baik dari sisi tenaga kerja maupun ekonomi daerah.

Begitupun jika Indonesia menargetkan zero emission di 2060, maka sebaiknya pemerintah harus mulai berkomitmen penuh untuk mempersiapkan transisi ini, karena bisa jadi 10-20 tahun terlalu ambisius dan berisiko.

Pakar Energi Adidaya Institute, Ragil Chaniago. (Foto: Dok. pribadi)

Skema Pendanaan dan Keterlibatan Swasta

Mengenai skema pendanaan hijau dan keterlibatan swasta, Ragil dalam analisisnya melihat salah satu faktor utama keberhasilan transisi energi adalah pembiayaan. Tidak hanya infrastruktur energi dan penguatan jaringan transmisi, tapi juga pengembangan industri pendukung dan skema pensiun dini PLTU, yang dalam konteks Indonesia hampir mustahil hanya mengandalkan APBN atau BUMN. Dengan begitu Just Energy Transition Partnership ( JETP), Energy Transition Mechanism (ETM), atau green financing lainnya menjadi penting sebagai alternatif sumber pendanaan.

Namun di sisi lain, Ragil menekankan, pemerintah Indonesia harus melihat secara realistis dan kritis mengenai implementasi pembiayaan ini. Sebab, sebagian dari pembiayaan ini adalah utang, yang artinya ada pengembalian dan bunga.

Pada akhirnya, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pembagian beban biaya transisi antara negara maju dan negara berkembang. Terlebih negara-negara maju sudah lebih dahulu membiayai industrinya dengan sumber energi fosil yang murah. “Di sisi lain, penggunaan dana ini tetap harus mempertimbangkan aspek kelayakan secara ekonomi.” kata dia.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sumber pendanaan tersebut digunakan. Jika investasi energi hijau masuk, tetapi teknologi, manufaktur, dan rantai pasoknya didominasi impor atau pemain asing, maka Indonesia hanya menjadi pasar bagi transisi energi global.

Karena itu, penggunaan dana transisi seharusnya diarahkan untuk membangun kapasitas industri nasional, bukan sekadar membiayai proyek jangka pendek. Artinya, transisi energi tidak cukup hanya fokus pada pembangunan energi baru terbarukan, tetapi juga harus dikaitkan dengan penguatan industri domestik, transfer teknologi, pengembangan manufaktur nasional, dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Sebab pada akhirnya, keberhasilan transisi energi bukan hanya soal penurunan emisi, tetapi juga soal apakah transisi tersebut mampu memperkuat ketahanan dan kedaulatan ekonomi nasional,” tambah Ragil, menegaskan.

Nasib Manusia

Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) Freesca Syafitri menilai banyak agenda transisi energi terlalu fokus pada emisi, tetapi kurang serius membahas nasib manusia di balik sektor fosil. Pekerja batubara bukan hanya angka statistik karena mereka adalah basis ekonomi keluarga dan daerah. Artinya, jika pekerja sektor energi fosil diabaikan maka transisi energi bisa memunculkan resistensi sosial dan politik.

Ia menggarisbawahi, transisi yang tidak adil akan menjadi bahan bakar populisme anti-energi hijau. Transisi energi harus menjadi transisi pekerjaan, yakni reformasi energi harus disertai dengan job transition roadmap: dari pekerja tambang menuju pekerjaan baru di sektor energi terbarukan, restorasi lingkungan, konstruksi hijau, logistik hijau, manufaktur baterai, hingga industri pendukung EV.

Dalam ulasannya, Freesca menyoroti perlunya dana khusus transisi pekerja fosil. Pemerintah Indonesia perlu membentuk Dana Transisi Tenaga Kerja Fosil untuk membiayai pelatihan, sertifikasi, perlindungan pendapatan sementara, jaminan sosial, dan penempatan kerja baru.

“Jangan menciptakan pengangguran. Transisi energi bisa gagal secara sosial jika PLTU dan tambang ditutup, tetapi pekerjaan hijau belum tersedia. Ini bisa menciptakan green unemployment,” ujar Freesca kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) Freesca Syafitri. (Foto: dok. pribadi)

Butuh Green Finance

Adapun mengenai skema pendanaan hijau seperti JETP, ETM, dan keterlibatan sektor swasta, Freesca menggarisbawahi bahwa Indonesia membutuhkan green finance, tetapi harus berhati-hati agar tidak berubah menjadi green debt trap dan green oligarchy. Artinya, jangan sampai agenda hijau menjadi arena baru bagi rente ekonomi.

Begitupun jangan sampai Indonesia mempensiunkan PLTU dengan biaya mahal, tetapi energi penggantinya belum siap. Kemudian juga, jangan sampai proyek hijau hanya bankable untuk investor, tetapi tidak affordable untuk rakyat. “Jangan sampai JETP/ETM menjadi instrumen geopolitik yang mengurangi kedaulatan kebijakan energi Indonesia,” tambah dia.

Ia juga menekankan, pendanaan hijau bukan dana gratis. Menurutnya, JETP dan ETM penting, tetapi Indonesia tidak boleh naif. Banyak pendanaan hijau berbentuk pinjaman, investasi komersial, jaminan, atau blended finance, bukan hibah murni.

Kemudian, harus dibedakan antara green finance dan green debt. Jika pendanaan hijau menambah beban utang, menaikkan tarif listrik, atau hanya menguntungkan investor besar, maka transisi energi bisa berubah menjadi jebakan utang hijau.

Freesca melanjutkan peran swasta penting, tetapi negara harus tetap memegang kendali arah. Artinya, sektor swasta diperlukan karena kebutuhan pembiayaan sangat besar. Namun negara harus menentukan prioritas, yakni proyek mana yang strategis, daerah mana yang diprioritaskan, dan siapa yang mendapatkan manfaat.

Selain itu, perlu desain pembagian risiko yang adil. Di sini, risiko proyek tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada negara, PLN, atau konsumen. Investor juga harus menanggung risiko bisnis secara proporsional.

Berikutnya yaitu transparansi pendanaan wajib. Publik harus tahu berapa porsi hibah, berapa pinjaman, berapa bunga, siapa investornya, siapa penerima manfaat, dan apa dampaknya terhadap tarif listrik serta APBN.

Harus Menjadi Jalan Kesejahteraan

Transisi energi yang tidak dikawal bisa melahirkan ketimpangan baru, yaitu energi bersih untuk kelompok mampu, tetapi beban transisi ditanggung kelompok rentan. Risiko terbesar adalah munculnya green inequality, yakni kelompok kaya menikmati kendaraan listrik, PLTS atap, dan energi bersih, sementara masyarakat miskin masih menghadapi listrik mahal, pekerjaan rentan, dan akses energi terbatas. 

“Biaya transisi tidak boleh dibebankan ke rakyat kecil. Kenaikan tarif, pengurangan subsidi, atau biaya infrastruktur hijau harus dirancang agar tidak membebani rumah tangga miskin dan UMKM,” tambah Freesca.

Energi hijau seharusnya bukan sekadar proyek modernisasi atau tuntutan global. Reformasi energi harus menjadi momentum memperbaiki kualitas hidup rakyat. Desa-desa terpencil bisa menikmati listrik bersih. Nelayan dan petani bisa memperoleh energi murah untuk meningkatkan produktivitas. Kota-kota bisa memiliki udara lebih sehat. Dan generasi muda bisa mendapatkan pekerjaan baru di sektor ekonomi hijau.

Inilah makna reformasi energi yang sesungguhnya, yaitu bukan hanya menyelamatkan bumi, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi manusia. Sebab jika rakyat terus dibebani atas nama transisi hijau, maka energi hijau hanya akan menjadi simbol kemajuan yang jauh dari rasa keadilan sosial. (Obs/Diana)