Tik Tok… Waktu Google Tinggal 7 Hari Buat Hindari Pemblokiran Komdigi

Ibnu Medium.jpeg

Minggu, 12 April 2026 – 07:30 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan ultimatum kepada raksasa teknologi Google. Perusahaan yang menaungi YouTube tersebut diberi waktu maksimal tujuh hari untuk segera menyesuaikan sistemnya dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Langkah tegas ini merupakan eskalasi dari sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama yang telah dilayangkan pemerintah kepada Google pada Kamis (9/4/2026) lalu, lantaran platform tersebut dinilai abai terhadap kewajiban pelindungan anak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tenggat waktu ini tidak bisa ditawar. Google diwajibkan melakukan perombakan sistem dalam waktu singkat demi menjamin keamanan pengguna di bawah umur.

“Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” ujar Alexander dalam keterangan resminya.

Ancaman Pemeriksaan Pelanggaran Berat 

Pemerintah memperingatkan, apabila dalam kurun waktu satu minggu tersebut Google tetap membandel dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, Komdigi siap mengambil tindakan yang jauh lebih agresif. Status sanksi Google dapat langsung ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Sikap keras kepala Google ini berbanding terbalik dengan kompetitor utamanya, Meta (induk Instagram, Facebook, dan Threads). Meta dinyatakan telah lulus pemeriksaan dan patuh 100 persen terhadap seluruh kewajiban kebijakan PP Tunas.

Di sisi lain, platform populer seperti TikTok dan Roblox saat ini masih menyandang status “kooperatif sebagian”. Keduanya tercatat telah menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem secara bertahap.

Wajib Lapor ‘Self-Assessment’ 

Implementasi PP Tunas yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 ini dirancang sebagai regulasi sapu jagat untuk menekan angka eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif pada anak di ranah digital.

Alexander menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bertumpu pada itikad baik platform. Oleh karena itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini diwajibkan untuk melakukan dan menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Komdigi guna memverifikasi tingkat profil risiko layanan mereka terhadap pengguna anak-anak.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang