Tegas! Vietnam Resmi Denda Penyebar Hoaks di Medsos Mulai 1 Juli

Ikhsan Medium.jpeg

Rabu, 1 Juli 2026 – 08:09 WIB

Vietnam siap menjatuhkan denda mulai Rp20 juta kepada individu yang membuat atau menyebarkan informasi palsu (hoaks), tidak benar, terdistorsi, atau bersifat memfitnah di platform media sosial mulai 1 Juli 2026. (Ilustrasi: Inilah.com/AI)

Vietnam siap menjatuhkan denda mulai Rp20 juta kepada individu yang membuat atau menyebarkan informasi palsu (hoaks), tidak benar, terdistorsi, atau bersifat memfitnah di platform media sosial mulai 1 Juli 2026. (Ilustrasi: Inilah.com/AI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah Vietnam akan menjatuhkan denda kepada individu yang membuat atau menyebarkan informasi palsu (hoaks), tidak benar, terdistorsi, atau bersifat memfitnah di media sosial. Aturan ini berlaku bagi konten yang merugikan reputasi lembaga dan organisasi, maupun kehormatan serta martabat individu.

Melansir laporan surat kabar lokal Nhan Dan, Selasa (30/6/2026), denda yang dikenakan kepada pelanggar mulai dari 20 juta hingga 30 juta dong Vietnam atau setara Rp13,5 juta hingga Rp20 juta.

Laporan itu menyebutkan bahwa kisaran denda yang sama juga akan dikenakan terhadap berbagai pelanggaran lain. Di antaranya seperti membagikan gambar-gambar eksplisit yang menampilkan pembunuhan, kekerasan, kecelakaan, atau adegan meresahkan lainnya, serta menyebarluaskan karya jurnalistik, sastra, atau seni yang dilindungi hak cipta tanpa izin.

Sanksi serupa juga berlaku bagi aktivitas mempromosikan barang atau jasa yang dilarang, mengunggah peta Vietnam yang tidak mencerminkan kedaulatan negara secara benar, serta membagikan tautan ke konten daring yang dilarang berdasarkan undang-undang Vietnam.

Sanksi Berat bagi Pelanggaran Ideologi dan Sejarah

Berdasarkan peraturan baru tersebut, denda yang lebih besar, yakni mulai dari 30 juta hingga 50 juta dong Vietnam, akan dikenakan untuk tindakan menyebarkan konten yang mendistorsi sejarah, menyangkal pencapaian revolusi, atau merusak persatuan nasional. 

Hukuman ini juga menyasar tindakan menghina agama, serta menghasut diskriminasi gender maupun ras, sepanjang tindakan tersebut belum memenuhi unsur untuk pemrosesan pidana.

Perlindungan Rahasia Negara dan Kebocoran Privasi

Laporan tersebut menambahkan bahwa kisaran denda yang sama juga berlaku bagi tindakan membocorkan rahasia negara, privasi pribadi, atau informasi rahasia lainnya yang belum memenuhi ambang batas pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, sanksi ini menjerat penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kepanikan publik, mengganggu kegiatan sosial dan ekonomi, menghambat kegiatan operasional lembaga negara atau pejabat publik, serta melanggar hak dan kepentingan sah dari organisasi dan individu.

Seluruh kebijakan tegas tersebut tercantum dalam sebuah dekret pemerintah yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang