Tebang Pilih Kasus Sritex yang Tumbalkan Bankir BPD, Kejaksaan Tutup Mata Rekayasa Lapkeu

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 17 Maret 2026 – 01:09 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan yang belum lama ini dinyatakan pailit. (Foto: Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan yang belum lama ini dinyatakan pailit. (Foto: Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai adanya tebang pilih dari penanganan kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, menyeret sejumlah bankir Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satunya mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazdi.

Karena, diduga kuat ada rekayasa laporan keuangan Sritex yang berujung kepada kasus tersebut. Sehingga 28 bank menjadi korban karena kredit Sritex berujung masalah.

“Berapa waktu lalu, KPK menangkap 27 orang dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan. Sementara Kejaksaan hanya menyasar para bankir BPD yang tak tahu menahu. Harusnya dugaan laporan keuangan palsu serta kasus pembobolan 28 bank, harus diungkap. Pelakunya ditangkap semua. Termasuk oknum di Sritex kalau memang terbukti,” tandas Uchok, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dia pun mendukung upaya Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik (LBH & AP) PP Muhammadiyah melaporkan dugaan rekayasa laporan keuangan dan pembobolan 28 bank ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kita dukung demi penegakan hukum. Apalagi ini kasus besar. Ada 28 bank yang sama-sama jadi korban Sritex. Tapi pelakunya masih bebas berkeliaran. Saya dengar para bankir yang menjadi terdakwa itu adalah profesional yang berprestasi,” imbuhnya.

Dalam sidang penyelewengan kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026), agendanya adalah mendengar keterangan dari 7 saksi.

Dua orang dari unit bisnis Bank DKI, tiga orang dari audit internal Bank DKI. Satu orang dari penyusun kebijakan perkreditan Bank DKI. Seorang lainnya adalah notaris yang terlibat dalam pengurusan dokumen kredit Sritex.

Dalam sidang terungkap adanya dugaan rekayasa lapkeu Sritex. Karena, auditor hanya menggunakan satu metode, yakni metode horizontal. Alhasil, temuan yang dinilai berlebihan. Metode vertikal tidak digunakan, yang menurut penasihat hukum membuat hasil audit menjadi bias dan tidak valid.

Celakanya, hasil audit audit yang dinilai bias tersebut digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan para direksi BPD sebagai terdakwa. Dalam persidangan, seluruh saksi dari auditor Bank DKI telah mencabut BAP, karena memuat perhitungan menggunakan metode horizontal tersebut.

Selain itu, audit yang dilakukan merupakan audit reguler, bukan audit investigatif. Para auditor dinilai tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk menganalisis perangkat pengusulan kredit.

Kelemahan terlihat dari temuan auditor yang menyebut unit bisnis Bank DKI tidak memberikan analisis memadai terkait “reputable name” Sritex. Padahal, dalam dokumen analisis kredit telah dijelaskan bahwa Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Dan, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa dan masuk indeks LQ45 atau saham blue chip.

Perusahaan itu juga tercatat sebagai pemasok seragam militer di 44 negara serta memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank, baik bank lokal maupun bank asing, dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK per Oktober 2020.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang