Surat KSPI Dicuekin Mas Pram dan KDM, Said: Kami Gugat PTUN, Besok

Clara Medium.jpeg

Minggu, 18 Januari 2026 – 22:22 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Buruh yan tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih tak puas dengan besaran upah yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar). Ada rencana menggugat kebijakan upah di DKI maupun Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Senin (19/1/2026).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, upaya PTUN ditempuh karena pihaknya tak mendapatkan jawaban dari surat keberatan yang dikirimkan kepada Gubernur DKI Pramono Anung atau Mas Pram, maupun Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi disingkat KDM.

“Surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian, maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/1/2026).

Hal ini, kata dia, telah sesuai dengan prosedur pengajuan gugatan tata usaha negara yang mesti didahului dengan pengajuan keberatan. Arinya, KSPI akan menuntut besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan Rp5,73 juta, naik menjadi_Rp5,89 juta per bulan. Angka itu dinilai sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh.

“Kami juga meminta Gubernur DKI dalam kurun waktu paling lambat satu minggu ke depan, sudah ada keputusan terhadap UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) DKI Jakarta yang nilainya Rp6 juta lebih. Atau di atas 5 persen dari 100 persen KHL DKI Jakarta,” terang Presiden Partai Buruh itu.

Terkait kebijakan upah di Jabar, lanjut Said, KSPI tetap menuntut revisi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan KDM. Dikembalikan ke angka rekomendasi masing-masing kepala daerah.

Gugatan PTUN ini, kata dia, akan dilayangkan pada waktu yang sama, mengingat surat keberatan yang juga tidak mendapatkan jawaban dari Pemprov Jabar. “Upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK 2026 di_19 kabupaten/kota harus sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kotanya. Jadi minggu depan masuk gugatan ke PTUN di Bandung,” tutur Said.

Asal tahu saja, Mas Pram telah menetapkan UMP 2026 DKI sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen ketimbang UMP 2025 sebesar Rp5.396.761. Sementara, KDM menetapkan UMP Jabar 2026, sebesar Rp2.317.601. Atau naik 5,77 persen dibandingkan UMP Jabar 2025 yang mencapai Rp2,19 juta.