Raksasa teknologi Apple kini sedang berada di ujung tanduk hukum. Upaya mereka untuk menjegal gugatan massal (class action) di Inggris terkait dugaan manipulasi baterai iPhone resmi kandas. Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) London memutuskan bahwa gugatan senilai Rp30 triliun tersebut tetap bisa melenggang ke meja hijau.
Persoalan ini bermula dari ‘penciuman’ tajam konsumen Inggris terhadap strategi bisnis Apple yang dianggap tidak jujur. Aktivis pembela konsumen, Justin Gutmann, melayangkan gugatan mewakili sekitar 24 juta pengguna iPhone di Negeri Raja Charles tersebut.
Tuduhan ‘Membasmi’ Performa
Inti dari gugatan ini adalah tudingan bahwa Apple secara sengaja menyembunyikan masalah baterai pada jutaan unit iPhone. Modusnya cerdik namun menyakitkan bagi kantong konsumen: Apple diduga menggunakan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk membatasi kinerja perangkat, alias melakukan throttling.
Pengacara Gutmann berpendapat, pemasangan alat manajemen daya melalui pembaruan tersebut dilakukan demi menutupi fakta bahwa baterai iPhone pada model tertentu sebenarnya sudah tidak mumpuni. Akibatnya, performa ponsel melambat dan pengguna merasa ‘dipaksa’ untuk membeli unit baru setiap tahun.
Tak tanggung-tanggung, Gutmann menuntut ganti rugi hingga 1,6 miliar poundsterling atau setara dengan Rp30 triliun, termasuk bunga.
Bantahan Keras Apple
Di sisi lain, Apple tetap berdiri tegak pada pembelaannya. Perusahaan teknologi yang bermarkas di Cupertino ini membantah keras tuduhan adanya ‘akal bulus’ untuk memperpendek umur produk mereka secara sengaja.
“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, melakukan apa pun yang dengan sengaja memperpendek umur produk Apple, atau menurunkan pengalaman pengguna hanya untuk mendorong pelanggan melakukan upgrade,” tegas juru bicara Apple dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Apple bersikukuh bahwa isu baterai hanya terjadi pada sebagian kecil model iPhone 6s, di mana perusahaan sudah menawarkan penggantian baterai secara cuma-cuma.
Celah Hukum dan Langkah Lanjutan
Meski memberikan lampu hijau, majelis hakim CAT memberikan catatan penting. Mereka menilai masih ada kurangnya kejelasan dan kekhususan dalam poin-poin kasus yang diajukan Gutmann. Hal ini harus segera diperbaiki sebelum persidangan benar-benar dimulai.
Selain itu, skema pendanaan litigasi Gutmann juga diminta untuk ditinjau ulang agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Inggris yang terbaru.
Bagi para aktivis konsumen, keputusan ini adalah kemenangan moral yang besar. “Ini adalah langkah besar menuju keadilan bagi konsumen,” ujar Gutmann dengan optimis.
Kasus ini menambah panjang daftar gugatan massal bernilai tinggi yang menghantam korporasi raksasa di London, setelah sebelumnya sektor perbankan juga diguncang kasus serupa terkait kecurangan valuta asing.
Publik kini menanti, apakah ‘benteng’ hukum Apple akan jebol atau justru mereka mampu membalikkan keadaan di persidangan nanti.












