Sindikat Penyebar Hoaks Konten Lama Jelang Agustus untuk Provokasi Kerusuhan

artwork-zaki.png

Minggu, 9 Agustus 2026 – 01:10 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin saat mengungkap, praktik sindikat propaganda digital yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks), fitnah, hingga provokasi secara terorganisir. (Foto: Dok-Polda Metro Jaya)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin saat mengungkap, praktik sindikat propaganda digital yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks), fitnah, hingga provokasi secara terorganisir. (Foto: Dok-Polda Metro Jaya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Metro Jaya menyoroti maraknya konten lama yang kembali diproduksi dan disebarluaskan di media sosial (medsos) menjelang Agustus 2026. Polisi menyebut ada sebagian konten yang diramalkan bakal terjadi lagi pada Agustus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari 30 konten, ada beberapa yang dihubung-hubungkan dengan bulan kemerdekaan.

“Dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” kata Iman, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Iman tidak merinci jumlah konten dimaksud maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyebaran konten tersebut.

Iman pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di medsos, terutama konten yang sengaja mengangkat kembali peristiwa lama untuk membentuk persepsi seolah-olah peristiwa serupa akan kembali terjadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan,” tegasnya.

Iman memastikan Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap konten-konten tersebut. Polisi juga memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk akun-akun yang berperan sebagai buzzer.

“Kami juga mengedukasi mereka yang tadi ditanyakan itu, yang apa, buzzer ya, diperingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka itu berpotensi mengganggu kamtibmas, berpotensi membuat keresahan, berpotensi menyebabkan kegaduhan dan lain-lain,” paparnya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar para pengelola akun tidak sampai berhadapan dengan proses hukum akibat konten yang mereka produksi maupun sebarkan.

“Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya kemudian mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap telah mendalami 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks.

Sebanyak 30 konten telah dilakukan take down. Polisi juga mengamankan 10 akun untuk kepentingan penyidikan dan memberikan kesempatan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi terhadap 22 akun.

Terkait kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan sudah menahan mereka. Sementara 18 orang lagi diberikan peringatan serta edukasi.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang