Siap Tegakkan Persaiangan Usaha yang Sehat dan Adil, KPPU Akan Pelototi Perusahaan yang Akan Merger

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 11 Desember 2025 – 19:32 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa mengingatkan perusahaan yang berencana merger (melebur). Perhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.

“Kalau kita lihat terjadi merger itu tidak sesuai dengan amanah persaingan usaha yang sehat, KPPU tidak segan-segan akan membatalkan merger itu,” kata Fanshurullah di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan, KPPU akan tegas dalam melakukan analisis dan kajian terkait upaya merger. Terutama bagi perusahaan kakap di bidangnya. Langkah pengawasan ini penting untuk penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, bisa berjalan adil dan transparan. “KPPU akan tegas menggunakan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fanshurullah.

Adapun, sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.

Berdasarkan data yang dibagikan baru-baru ini, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.

KPPU melaporkan, dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, tapi sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal.

Lebih lanjut, Fanshurullah mengatakan persaingan usaha yang sehat dan adil penting bagi Indonesia untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen hingga tahun 2029.

“Saya menegaskan, betapa pentingnya persaingan usaha ini untuk menjaga ekosistem persaingan usaha dan mendukung 8 persen pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

Persaingan usaha yang sehat, lanjutnya, bukanlah pelengkap pertumbuhan ekonomi, melainkan infrastrukturnya yang juga terbentuk dengan baik dan suportif.

Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas para pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata sebagai jalan menuju efisiensi yang berkeadilan.
 

Topik
Komentar