Komitmen internasional untuk menyelamatkan warisan budaya bangsa kembali membuahkan hasil. Kantor Jaksa Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan pengembalian dua arca perunggu bernilai sejarah tinggi yang sempat dicuri dan diselundupkan dari Indonesia.
Kepastian pemulangan benda purbakala ini disampaikan oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral yang erat dalam memerangi kejahatan transnasional di bidang cagar budaya.
Komitmen Berantas Perdagangan Gelap Benda Kuno
Upacara pengembalian atau repatriasi dokumen dan fisik arca tersebut digelar secara resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Dua objek bersejarah yang dipulangkan ini adalah arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Masing-masing arca memiliki tinggi sekitar 16 dan 20 inci (atau berkisar antara 40,64 cm dan 50,8 cm).
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal yang mencari keuntungan dari barang-barang bersejarah.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” ujar Clayton dalam siaran pers resminya.
Clayton juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kolektor di AS yang secara sukarela menyerahkan kembali benda-benda purbakala tersebut agar bisa pulang ke tanah asalnya dengan aman.
“Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan,” tegasnya.
Jejak Kelam Penjarahan Douglas Latchford
Mundur ke belakang, kedua arca perunggu ini memiliki rekam jejak yang kelam. Puluhan tahun lalu, sekelompok penjarah mengambil arca-arca tersebut secara ilegal dari sejumlah situs arkeologi di Indonesia. Barang jarahan ini kemudian diselundupkan dan dijual kepada Douglas Latchford, seorang kolektor dan pedagang barang antik yang berdomisili di Bangkok, Thailand.
Antara tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah asal Indonesia ini, bersama dengan barang antik Asia Tenggara lainnya, kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Untuk memuluskan aksinya, Latchford memalsukan dokumen dan menutupi fakta bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian.
Kasus ini mulai menemui titik terang pada akhir tahun 2021. Kolektor asal AS yang menyadari kekeliruan tersebut akhirnya secara sukarela menyerahkan total 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara Asia Tenggara lainnya yang pernah ia beli dari Latchford. Dari puluhan barang antik itu, dua di antaranya adalah arca perunggu milik Indonesia.
Rampas Aset Lewat Jalur Hukum
Sebelum dipulangkan, kedua arca ini sempat menjadi objek dalam gugatan perampasan aset perdata yang diajukan otoritas hukum di New York. Dalam dokumen persidangan bertajuk United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., kedua arca berharga ini diidentifikasi secara formal sebagai ‘Sculpture-12’dan ‘Sculpture-27’.
Jalur hukum ini menjadi senjata kuat bagi pemerintah AS. Tercatat sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang berkolaborasi dengan HSI telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu maupun institusi di AS.
Sementara itu, Douglas Latchford sendiri sebenarnya sempat didakwa oleh pengadilan Distrik Selatan New York pada tahun 2019 karena mendalangi skema penyelundupan dan penjualan benda purbakala jarahan lintas negara selama bertahun-tahun. Namun, proses hukum terhadap dirinya dihentikan menyusul kematian Latchford tak lama setelah dakwaan tersebut dijatuhkan.









