Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby ditahan di gedung KPK, Jakarta atas dugaan suap, Rabu (1/7/2026). (Foto: inilah.com/Mochammad Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan suap lain yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Selain suap jual beli jabatan, KPK juga temukan bukti suap Suhardiman terkait pelepasan kawasan hutan.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan dalam pelepasan kawasan HPT, Pemkab Kuansing berwenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan untuk izin pelepasannya berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ungkap Taufik.
Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya.
Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, Zulkarnaen berupa 1 unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, saat masih menjabat sebagai Plt Sekda Kuansing Zulkarnaen ingin ‘mengunci’ jabatan tersebut. Dan untuk ‘mengunci’ jabatan tersebut ada permintaan dari Suhardiman yang harus dipenuhi.
“Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Taufik, dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam prosesnya, Zulkarnaen menyanggupi permintaan Suhardiman, sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut Zulkarnaen kemudian membeli unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun. Namun ternyata saat proses pembelian, profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu.
Kemudian, Zulkarnaen meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD), dengan jaminan nantinya perusahaan Ardiles akan mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
“Zulkarnaen menggunakan identitas Saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya,” ungkap Taufik.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnaen dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan oleh KPK.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













