Sejalan dengan OECD, Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan Perlu Diadaptasi

Clara Medium.jpeg

Rabu, 26 November 2025 – 15:33 WIB

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin dalam diskusi daring bertajuk 'Trump Trade War Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia’, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto: Inilah.com/Clara).

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin dalam diskusi daring bertajuk ‘Trump Trade War Menyelamatkan Pasar Modal, Menyehatkan Ekonomi Indonesia’, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto: Inilah.com/Clara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyebut Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan memuat tiga isu penting, yang memang jadi PR besar dalam kebijakan perpajakan nasional.

“Paling tidak ada tiga hal yaitu Keadilan, Government dan Compliance. Tiga hal itu sesuai dengan prinsip kebijakan pajak yang benar, termasuk menurut OECD (organisasi Keja Sama dan Pembangunan Ekonomi, red). Ketiganya masih menjadi tantangan kita semua. Dalam konteks ini, MUI perlu diapresiasi, karena menyuarakan concern khalayak,” ujar Wijayanto kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (26/11/2026).

Ia menjelaskan, prinsip keadilan menempatkan pajak sebagai instrumen distribusi kesejahteraan. Jika proses pemungutannya saja timpang, kata dia, maka risiko ketidakadilan itu dapat menjalar hingga ke tahap penggunaan anggaran.

Aspek kedua, kata dia, berkaitan dengan peran pemerintah sebagai pemegang mandat publik untuk mengelola uang pajak secara bertanggung jawab. Ia menegaskan praktik korupsi dan manipulasi harus menjadi musuh bersama.

Sementara terkait compliance atau kepatuhan, Wijayanto menyebut Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Idealnya, kepatuhan tinggi berbanding lurus dengan tarif pajak yang lebih ringan, namun kondisi di lapangan belum menuju ke sana. Ia berharap MUI bisa ikut mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

“Kendatipun demikian, masukan tersebut harus dianalisa mendalam dan diformulasikan dalam kebijakan perpajakan yang implementatif. Dalam banyak kesempatan, adopsi prinsip syariah sulit diterapkan sehingga perlu adaptasi sebelum diadopsi,” kata dia.

Wijayanto mencontohkan, sejumlah kebijakan berbasis keadilan sebenarnya sudah berjalan. Di DKI Jakarta misalnya, rumah dan rusun bernilai di bawah Rp 2 miliar dan Rp 650 juta dibebaskan dari PBB.

“Profesi tertentu seperti guru, veteran, pensiunan dan lain-lain bebas PBB. Residential membayar lebih rendah daripada komersial, dan lain-lain. Hal yang sama juga hadir dalam berbagai kebijakan tingkat nasional. Jadi, penyempurnaan dan perbaikan yang kontinyu merupakan agenda yang perlu menjadi prioritas,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa salah satu keputusan dalam Munas MUI pada 20–23 November 2025 adalah Fatwa tentang Pajak Berkeadilan.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Niam di sela-sela acara Munas MUI di Hotel Mercure Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Niam yang merupakan Guru Besar Fikih itu menekankan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan pada harta yang dapat diproduktifkan atau masuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Niam.

Ia menambahkan, dalam prinsip syariah, kewajiban pajak idealnya dikenakan kepada mereka yang memiliki kecukupan finansial. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata Niam menjelaskan.

Selain fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga mengesahkan empat fatwa lain: Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya; Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut; Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak; serta Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
 

Topik
Komentar