Satgas PKH Ambil Alih Tambang Batu Bara Singlurus Pratama yang Libas Bukit Soeharto: Lokasinya Dekat IKN

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 1 September 2026 – 11:22 WIB

Personel TNI pasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). (Foto: ANTARA/Angga Palguna/tom).

Personel TNI pasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). (Foto: ANTARA/Angga Palguna/tom).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengungkap keberadaan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN).

Pada Senin (31/8/2026), Satgas PKH mengambil alih areal konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Singlurus Pratama yang melanggar aturan.  Karena areal tambang batu baranya berada di hutan seluas 111,71 hektare.

Aktivitas tambang PT Singlurus Pratama tidak dibekali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan aktivitas pertambangan tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Tak ada izin atau ilegal,” ungkap Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, dikutip Selasa (1/9/2026).

Penertiban ini, kata Barita, dilaksanakan berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Denda Rp147,3 Miliar

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif Rp147.310.621.800 (Rp147,3 miliar). Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, proses penindakan dilakukan melalui lima tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tahapan itu, meliputi pra-verifikasi, klarifikasi, verifikasi lapangan, penguasaan kembali, hingga pengenaan denda administratif.

“Pada tahap pra-verifikasi, tim melakukan tumpang susun atau overlay peta kawasan hutan dengan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif. Setelah itu, manajemen perusahaan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi,” terangnya.

Tim kemudian melakukan verifikasi fisik langsung di lapangan dengan melibatkan pihak manajemen perusahaan. Setelah pelanggaran dipastikan, Satgas memasang papan penguasaan negara sebagai tanda bahwa kawasan tersebut kembali dikuasai negara.

Penertiban tidak berhenti pada penguasaan kawasan. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan melalui reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memitigasi dampak kerusakan lingkungan, termasuk erosi, banjir bandang, dan pencemaran air akibat air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

Lokasinya Dekat IKN

Penindakan terhadap PT Singlurus Pratama juga menjadi perhatian strategis karena lokasi kawasan yang ditertibkan berada dekat dengan wilayah IKN. Ketua Pelaksana Satgas PKH, sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menilai, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa kawasan penyangga IKN tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. “Penegakan hukum itu, sekaligus mendukung konsep IKN sebagai Smart Forest City,” tandasnya.

Ilustrasi–Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN); Kalimantan Timur (Kaltim), memasuki tahap kedua pada 2025-2028.(Foto: Dok. OIKN).

Kuntadi menegaskan, penertiban kawasan hutan bukan merupakan tindakan yang berhenti pada satu lokasi. Satgas PKH akan terus menyisir kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia untuk menemukan aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” kata Kuntadi.

Penindakan dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Ia didampingi Wakil Ketua I Pelaksana Satgas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Pelaksana Satgas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono. Turut terlibat unsur dari 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Milik Pengusaha Thailand

Dari rekam jejak digital, pemegang saham mayoritas PT Singlurus Pratama adalah Lanna Resources Public Co Ltd.  Ini adalah perusahaan energi asal Thailand yang berfokus pada tambang batu bara, produksi etanol, dan pengembangan energi terbarukan.

Porsi saham PT Singlurus Pratama yang diapit Lanna mencapai 65 persen. Sisanya terbagi kepada sejumlah pihak. Misalnya PT Indocoal Pratama Jaya (15 persen), PT HJ (12 persen) dan PT Ambhara Karya Perdana (8 persen).

Operasional tambang batu bara Singlurus tidak berjalan mulus. Karena menimbulkan banyak masalah. Selain urusan reklamasi, banyak persoalan lain yang mencuat. Misalnya konflik lahan, kerusakan jalan umum, serta pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi.

Warga di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara hingga Kutai Timur, kerap menyuarakan keluhan atas dampak kehidupan dari kegiatan tambang Singlurus Pratama. Baik dari sisi lingkungan maupun sosial-ekonomi.

Persoalan ini menjadi krusial sebab Kalimantan Timur menjadi lokasi berdirinya IKN Nusantara yang merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang