Saksi Bantah Adanya Kongkalikong Penyewaan Kapal dan Pengadaan Minyak

Mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, mengklaim tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan dalam pengadaan kapal Olympic Luna dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Klaim tersebut disampaikan Arief saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Di hadapan majelis hakim, Arief juga mengklaim PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan kapal karena hanya berstatus sebagai pengguna jasa PIS.

Kuasa hukum mantan Direktur Optimasi Feedstock & Produk KPI, Yoki Fernandi, Elisabeth Tania, turut membantah adanya kongkalikong dalam kegiatan impor minyak mentah yang melibatkan kliennya. Ia menyebut tidak ada satu pun saksi yang membuktikan tudingan tersebut.

“Enggak ada (yang membuktikan adanya kongkalikong),” kata Elisabeth.

Elisabeth menyatakan komunikasi antara Yoki dan pihak swasta tidak berkaitan dengan pengadaan impor minyak. Menurutnya, percakapan tersebut hanya berupa ucapan selamat saat Yoki berpindah jabatan dari KPI ke PIS.

“Ini kalau chat-chat yang diinfokan sama tadi saksi, ada chat-chat atau misalkan Pak Yoki dengan siapa, swasta, itu chat-nya hanya ucapan pada saat Pak Yoki pindah dari KPI ke PIS itu ada ucapkan selamat saja. Jadi enggak ada chat yang spesifik menunjukkan bahwa mengenai pengadaan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan kebocoran harga perkiraan sendiri (HPS) minyak mentah. Elisabeth menyebut tidak ada percakapan yang mencantumkan angka HPS dalam komunikasi Yoki dengan jajarannya.

“Kemudian kalau ada chat dengan fungsi-fungsi di bawahnya Pak Yoki mengenai pembelian minyak, itu tidak ada satu pun chat yang menyebutkan mengenai angka HPS,” katanya.

Terkait komunikasi dengan eks Senior Manager Trafigura, Martin Haendra Nata, Elisabeth membantah bahwa percakapan tersebut memuat informasi HPS.

“Di chat itu enggak ada yang menyebutkan angka HPS tersebut, adanya ekspektasi harga,” tegasnya.
Menurut Elisabeth, ekspektasi harga merupakan bagian dari proses negosiasi dan tidak dapat disamakan dengan HPS.

“Ekpektasi harga saja. Bukannya HPS,” katanya.

Elisabeth juga membantah tudingan bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara membiayai kegiatan golf di Thailand. Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang diikuti berbagai pihak.

“Ya, intinya kalau masalah golf itu, itu acara rutin yang dilakukan oleh Pertamina. Jadi, Pak Yoki itu memang ikut, dan yang pesertanya itu enggak hanya jadi ada Pertamina, enggak hanya JMN ada pihak lain juga. Teman-teman di Pondok Indah, ada juga yang ikut,” kata Elisabeth.

Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak difasilitasi pihak swasta dan seluruh peserta menanggung biaya masing-masing.

“Jadi bukan acara yang dibuat khusus oleh swasta JMN memfasilitasi orang Pertamina enggak ada. Itu semua kita biaya sendiri,” tegasnya.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mendalami kegiatan golf tersebut saat memeriksa Arief. Jaksa mempertanyakan keikutsertaan Arief dalam permainan golf di Thailand yang disebut diselenggarakan oleh Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

“Ini ada, apakah saudara pernah menghadiri atau ikut serta di dalam permainan golf di Thailand yang diselenggarakan oleh Pak Dimas?” tanya jaksa.

Arief mengakui dirinya bermain golf di Bangkok, Thailand, namun membantah bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dimas.

“Maaf pak, saya main di Bangkok, Thailand sesuai di berita acara saya, tetapi saya tidak menyatakan itu diselenggarakan oleh Pak Dimas,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pembiayaan kegiatan tersebut, Arief menegaskan seluruh peserta membayar secara patungan.

“Masing-masing pak, patungan kita,” kata Arief.

“Patungan? Yakin itu yang di Thailand?” tanya jaksa.

“Yakin, karena saya sudah disumpah pak,” tegas Arief.