Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan siap memberikan pendampingan kepada buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Ia menegaskan, KSPI akan memberikan pembelaan maksimal apabila menerima laporan dari pekerja terdampak PHK. Langkah tersebut mencakup advokasi hingga upaya banding guna memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi dan dipenuhi oleh perusahaan.
“KSPI belum menerima pengaduan dari buruhnya (Toba Pulp). Kalau ada, pasti kami bela sampai titik darah penghabisan,” kata Said di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Said menilai PHK seharusnya menjadi opsi terakhir, terutama di tengah tekanan global akibat konflik di Timur Tengah yang turut memengaruhi sektor industri. “Sebaiknya cukup diberi surat peringatan atau skorsing saja,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dikabarkan bersiap melakukan PHK terhadap karyawannya. Sosialisasi rencana tersebut telah dilakukan pada 23–24 April 2026, dengan eksekusi PHK dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Rencana ini menjadi perhatian KSPI karena berpotensi berdampak besar terhadap tenaga kerja di daerah.
Keputusan PHK tersebut diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatra Utara pada awal tahun ini, yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.
“Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” ujar direksi Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi.
Perseroan sebelumnya telah menerima salinan keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 10 Februari 2026 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH yang sebelumnya dimiliki perseroan, termasuk izin yang merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri sejak 1993.
Kebijakan ini juga mengatur penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena operasional perusahaan yang dikaitkan dengan konglomerat Sukanto Tanoto diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













