Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Proses mediasi kasus perdata antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/11/2025).
Mediator menjadwalkan pertemuan langsung antara kedua prinsipal. Namun, pihak Reza Gladys memberikan syarat keras untuk kehadirannya.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menegaskan kliennya hanya akan hadir di ruang sidang jika pihak Nikita Mirzani datang dengan membawa uang tunai sebesar Rp504 miliar sebagai pembayaran ganti rugi.
“Kalau ada kesepakatan, dr. Reza Gladys pasti hadir untuk menandatangani kesepakatan perdamaian. Ketentuannya adalah, bilamana Nikita dan Ismail sudah membawa duit sebesar Rp504 miliar untuk membayar kerugian dr. Reza,” kata Julianus saat dihubungi inilah.com, Selasa (25/11/2025).
Julianus belum bisa memastikan kehadiran fisik Reza Gladys jika syarat tersebut tidak dipenuhi. Namun, ia memastikan tim kuasa hukum tetap akan hadir untuk menghormati agenda pengadilan.
“Kita sebagai kuasa hukum pasti akan hadir hari ini. Masih agenda mediasi,” ujarnya.
Duel Angka: Rp200 Miliar vs Rp504 Miliar
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Nikita Mirzani. Nikita menuding adanya pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan secara sepihak yang berujung pada kriminalisasi dirinya.
Dalam gugatan awalnya, Nikita menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp244 miliar. Angka ini kemudian diturunkan menjadi Rp200 miliar dalam proposal damai yang diajukan saat mediasi.
Namun, pihak Reza Gladys menolak tuntutan tersebut dan justru melayangkan tuntutan balik (rekonvensi).
Tidak tanggung-tanggung, Reza menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar kepada Nikita. Selisih angka inilah yang kini menjadi perdebatan sengit di meja hijau.














