Putusan MK Jadi Fondasi Baru: IKN Harus Dibangun dengan Prinsip Keadilan Agraria

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 22 November 2025 – 13:25 WIB

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Foto: The Guardian)

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Foto: The Guardian)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun menjadi koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.

“Agar pembangunan ibu kota baru, tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum,” ujar Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Herry, pembatalan HGU oleh MK bukan berarti proyek IKN dihentikan, melainkan mendorong pemerintah untuk menata ulang regulasi sehingga investor tetap memiliki kepercayaan terhadap proyek strategis ini.

“Nasib IKN ke depan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan, antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional,” pungkasnya.

MK sebelumnya membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN, yang memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.

Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan dua siklus tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, mekanisme pengelolaan lahan di IKN harus kembali mengikuti aturan nasional dengan evaluasi yang lebih ketat dan terukur.
 

Topik
Komentar