Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp7,66 triliun untuk 2025.
Dana itu akan digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” demikian seperti dikutip beleid tersebut, Senin (29/12/2025).
Dalam KMK 372/2025 itu dijelaskan penyesuaian DAU dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah, yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemda juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada 30 Juni 2026.













