Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

Vonita Medium.jpeg

Rabu, 4 Februari 2026 – 13:48 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri forum UK-Indonesia Education Roundtable di Lancaster House, London, Selasa (20/1/2026). (Foto: Biro Setpres)

Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri forum UK-Indonesia Education Roundtable di Lancaster House, London, Selasa (20/1/2026). (Foto: Biro Setpres)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2025, sesuai dengan tanggal penandatanganan Prabowo. Salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Aturan ini diterbitkan dengan menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

Berikut tanggal waktu cuti bersama ASN sesuai dengan Keppres Nomor 42 Tahun 2025:

1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;

3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan

6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.