Papan nama Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. (Foto: Tm/Dailynotif.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara.
Pernyataan Kang Hero, sapaan akrab Herman Khaeron ini, merespons polemik bandar udara milik PT Indonesia Marowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Herman menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan bandara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai otoritas.
Operatornya pun, kata dia, harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau Badan Usaha Milik Negara yakni PT Angkasa Pura (Persero).
“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri, tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” kata Herman di Jakarta, Jumat (28/11/2025)
Herman mengaku pernah berkunjung langsung ke kawasan industri Morowali, termasuk PT IMIP dan tambang milik Bintang Delapan Group. Pada 2017-2018, Kang Hero mengkritisi tingginya jumlah pekerja asing di wilayah industri itu. Sementara pekerja lokalnya sangatlah sedikit.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka, baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujarnya.
Karena itu, Herman menilai jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban wajib dilakukan tanpa kompromi.
“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegas Herman.
Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, Bandara IMIP memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara internasional wajib memiliki layanan imigrasi dan bea cukai, sebagai bentuk kontrol negara.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” pungkasnya.














