Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya masih mendalami terkait laporan dari tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta terkait dugaan kasus penipuan dan pengambilan data pribadi secara ilegal.
”Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, tanggal 29 Mei, sekira pukul 18.22 WIB, di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporan tersebut, Budi menjelaskan pihak pelapor mencantumkan dua orang sebagai terlapor, yakni individu berinisial JTW dan DDL.
Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
”Ini juga masih didalami proses perkaranya karena baru hari Jumat (menerima laporan). Kami sudah koordinasikan dengan Ditreskrimum, sudah menerima laporan polisi. Artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami,” ujarnya.
Terkait latar belakang pelapor yang diketahui berasal dari Papua dan dugaan keterkaitan kasus ini dengan sebuah proyek film “Pesta Babi” di wilayah tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pada prinsipnya Polri tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
Meski demikian, Polda Metro Jaya akan melakukan pengkajian mendalam mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti) untuk menentukan kewenangan wilayah hukum penyidikan.
”Seluruhnya kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini,” ucapnya.
Budi menambahkan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa tempat kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya akan segera melimpahkan dan berkoordinasi dengan satuan penegak hukum yang berwenang.
”Jika itu terjadi di luar tempat kejadian perkara wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya,” jelasnya.
Saat ini, laporan dari Mama Sinta tersebut sudah mulai ditindaklanjuti oleh penyidik. Pihak kepolisian tengah menyusun kelengkapan administrasi guna memulai proses penyelidikan lebih lanjut.
”Tadi sudah saya sampaikan, sudah diterima dan sedang dibuat administrasi penyidikan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Mama Sinta menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan telah diterima dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tgl 29 Mei 2026.
Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













