Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menanggapi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia menekankan pentingnya pengusutan kasus dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.
Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kebijakan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, dan bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di berbagai lokasi yang telah dilakukan.














