Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU tersebut merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 248A Undang-Undang No 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. “Sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita,” kata Purbaya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Di mana, PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional.
“Serta pembiayaan berkelanjutan, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
“Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan
internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum. Serta, daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
“Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global,” tandasnya.
Untuk memastikan penyelenggaraan kawasan tersebut berjalan secara efektif, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
“Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga koordinasi yang erat dengan pemerintah,” imbuhnya.
Dalam aspek kepastian hukum, lanjutnya, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Purbaya berharap, pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPR, sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang P2SK,” tuturnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









