Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kembali ramainya wacana pilkada lewat DPRD, usai PDIP dengan lantang menyatakan menolak skema pemilihan yang mematikan demokrasi.
Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung di TPS atau melalui parlemen daerah, sama-sama sah dan tak bertentangan dengan konstitusi.
“Berdasarkan UUD 1945, pasal 18 menyatakan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Walikota itu dipilih secara demokratis. Nah, batasannya itu aja. Ini menutup pintu dilakukan penunjukan. Kalau dilakukan penunjukan, maka diubah UUD 45,” kata Tito seusai Rakor percepatan Rehab Rekon Pascabencana di Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan yang jelas-jelas inkonstitusional hanyalah kepala daerah yang ditunjuk langsung pemerintah pusat. Selain itu, kata Tito, ruangnya terbuka.
“Demokratis itu ada dua macam, ada yang demokrasi langsung dipilih rakyat, ada juga demokrasi perwakilan. Itu juga tidak menyalahi UUD 45. Apalagi Pancasila kita ayat 4 adalah demokrasi, demokrasi musyawarah. Perwakilan,” ujar mantan Kapolri itu.
Karena itu, ia menyimpulkan pemilihan lewat DPRD tak menabrak payung dasar negara.
“Jadi, dapat dilakukan juga dengan mekanisme DPRD. Bukan kata saya, tapi berdasarkan UUD 1945,” katanya.
Namun Tito mengingatkan aturan teknis bicara lain. Selama UU Pilkada masih mengunci pemilihan langsung, format tak bisa diubah tanpa revisi.
“Kalau dilakukan melalui DPRD, maka konsekuensinya UU Pilkadanya harus diubah, karena UU Pilkada menyatakan (pemilihan) langsung. (Kalau menurut) UUD 1945 terserah (langsung atau lewat DPRD), itu tergantung DPR dan pemerintah nantinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan tutup pintu rapat-rapat untuk wacana ini.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati, di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Megawati mengingatkan pilkada langsung merupakan amanat reformasi, bukan fasilitas gratis dari elite.
“Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang Rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan,” katanya.
Ia menyebut kembali ke DPRD hanya memutar roda oligarki ke belakang dan menutup ruang publik mengawasi kekuasaan.
“Sebaliknya, Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi Rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal. Karena itu, saya menegaskan agar Pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah,” lanjutnya.
Megawati bilang sikap PDIP tak berubah dan akan terus menjaga agenda reformasi. Dia juga menyentil argumen efisiensi yang sering dijadikan pembenaran perubahan sistem.
“Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan. PDI Perjuangan akan berdiri di garis depan untuk menjaga hak Rakyat memilih pemimpinnya sendiri,” tegasnya.
“Kita tidak akan membiarkan demokrasi dikerdilkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau alasan-alasan teknokratis yang mengabaikan kedaulatan Rakyat,” tutur Megawati.














