Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso mendesak LPSK proaktif melindungi dan memberikan kompensasi penuh bagi korban kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (Foto: Gundol)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Sigit Purnomo atau Pasha, menyoroti penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menyebut hingga kini Dir ektorat Jenderal Pesantren belum terbentuk, sehingga penanganan masih menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama.
Menurutnya, Ditjen Pendis perlu segera mengambil langkah cepat dengan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kita berharap Dirjen Pendis ini mengambil langkah-langkah cepat bersama dengan Kementerian PPPA, yang kemarin kita dengar sudah melakukan atau mengeluarkan rekomendasi terkait izin daripada pondok pesantren,” ujar Pasha kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pasha menekankan pentingnya menjaga kredibilitas pesantren sebagai lembaga pendidikan, khususnya dalam pembentukan karakter dan ilmu agama bagi anak. Ia pun mengusulkan agar aktivitas ponpes dihentikan sementara selama proses penyelidikan berlangsung.
“Jadi kalau kita sebut penutupan sementara, menurut saya pribadi tidak ada masalah. Sampai investigasi yang dilakukan oleh aparat hukum termasuk dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian PPPA dan lain sebagainya, baru kemudian diputuskan secara bersama-sama, apakah lembaga pesantren atau pondok pesantren ini bisa kita tetap dijalankan atau tidak,” tuturnya.
Ia menilai, langkah penutupan sementara diperlukan untuk memberi ruang bagi proses investigasi berjalan optimal. Namun, Pasha mengingatkan agar kasus ini tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh pihak di lingkungan pesantren.
“Maksud saya, kan tidak boleh juga kemudian ulah satu orang ini kemudian merusak yang lain. Apakah seluruh unsur atau seluruh pihak di pondok pesantren tersebut melakukan hal yang sama misalnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan penutupan permanen apabila hasil investigasi menunjukkan keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.
“(Kalau seperti itu), ya saya kira tidak ada alasan pondok pesantren harus ditutup. Bukan hanya ditutup, harus dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mencuat setelah sejumlah santriwati melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan delapan korban yang didampingi kuasa hukum ke Mapolresta Pati.
Para korban merupakan anak di bawah umur. Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur,” ujar kuasa hukum korban, Ali Yusron, Senin (4/5/2026).
Polresta Pati telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial A sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditahan. Pihak kuasa hukum korban pun meminta agar aparat segera melakukan penahanan.
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofin Wirabrata, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga berencana memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lanjutan, meski jadwal pemanggilan belum dipastikan.
” Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Ada beberapa kendala yang kami alami, tapi Alhamdulillah bisa teratasi. Intinya perkara terus berlanjut dan progres, dan pasti akan sampai tahap akhir,” jelasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













