Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Menurut Ficar, nama Jokowi disebut dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Tidak hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Ficar ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (18/1/2026).
Lebih lanjut, Ficar menyebutkan bahwa apabila KPK menemukan bukti yang cukup bahwa Jokowi menerima uang hasil korupsi kuota haji, maka yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika Jokowi terbukti menerima uang atau barang yang diperoleh dari korupsi kuota, juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Ficar.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pengetahuan atau perintah terkait praktik korupsi kuota haji yang dilakukan oleh pembantu presiden saat itu, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Karena selain mengetahui, dengan menerima uang berarti juga menyetujui, dan hal ini sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan sebagai pelaku,” pungkas Ficar.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka dimaksud yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Asep menjelaskan, perkara bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman.
“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Asep menegaskan, tambahan kuota haji tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sementara itu, Gus Alex disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tersebut. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel.
Salah satu pihak yang memperoleh kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.
KPK membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1/2026). Namun, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Yaqut juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Ia diperiksa hampir lima jam dan mengaku mendapat pertanyaan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya perintah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut memilih memberikan jawaban normatif.













