Keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah Nadiem Makarim, terdakwa dugaan korupsi Chromebook senilai Rp2,1 triliun, menjadi sorotan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai, keputusan tersebut berbeda dengan praktik penanganan perkara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Yenti membandingkan putusan itu dengan sejumlah kasus sebelumnya. Di mana, terdakwa yang mengalami sakit berat sekalipun tetap berstatus tahanan negara. Meski harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sejauh yang saya ketahui, tidak pernah ada tahanan rumah untuk terdakwa yang sakit berat. Biasanya tetap di rumah sakit, tapi statusnya tetap tahanan,” kata Yenti kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik sebelumnya, aparat penegak hukum cenderung memilih opsi tahanan rumah sakit dengan pengawasan ketat. Jadi, bukan mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Sehingga terdakwa bisa menjalani penahanan di kediaman pribadi.
Menurutnya, perbedaan pendekatan tersebut menimbulkan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait konsistensi penerapan hukum terhadap setiap terdakwa, tanpa memandang latar belakang jabatan maupun perkara yang dihadapi.
“Kalau sekarang ada perlakuan yang berbeda, tentu masyarakat akan membandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya. Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Yenti menegaskan, prinsip dasar hukum Indonesia adalah kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Karena itu, setiap perbedaan perlakuan dalam proses hukum harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme tahanan rumah, termasuk aspek pengawasan terhadap terdakwa yang berada di luar rumah tahanan negara. “Pengawasannya harus jelas. Jangan sampai menimbulkan celah atau pertanyaan baru di masyarakat,” ucapnya.
Yenti mengingatkan, perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi memiliki sensitivitas tinggi di mata publik. Karena itu, setiap kebijakan penahanan perlu mempertimbangkan aspek kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkasnya.
Mengingatkan saja, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin malam (11/5/2026) mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk Nadiem Makarim (NM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut, pada malam yang sama atau setelah sidang selesai.
“Tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Atas pengalihan penahanan itu, Nadiem wajib menjalani masa tahanan di kediaman pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan (Jaksel).











