Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dinilai perlu ditelaah secara cermat.
Pakar hukum pidana Ibnu Sina Chandranegara mengingatkan agar status tersebut tidak diberikan hanya berdasarkan pengakuan atau sikap kooperatif semata.
Menurut dia, pemberian JC memiliki konsekuensi besar terhadap proses pembuktian perkara. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh syarat substantif benar-benar terpenuhi sebelum mengabulkan permohonan tersebut.
Ibnu Sina menjelaskan, mekanisme JC di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama enam lembaga penegak hukum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut, status JC hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan yang lengkap serta sesuai fakta.
Ia mengingatkan, kesalahan dalam menentukan penerima JC dapat berdampak luas terhadap penanganan perkara pidana.
“Kalau JC diberikan kepada orang yang tidak tepat, risikonya adalah proses pengungkapan perkara menjadi tidak utuh dan bisa menyesatkan arah pembuktian,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta itu kepada Inilah.com, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ibnu Sina, semangat utama dari justice collaborator adalah genuine cooperation atau kerja sama yang benar-benar membantu aparat mengungkap keseluruhan konstruksi perkara. Karena itu, instrumen tersebut tidak boleh dimanfaatkan sekadar sebagai strategi untuk memperoleh keringanan hukuman.
Dalam konteks permohonan JC Sonny Sonjaya, ia mengingatkan pentingnya memastikan apakah pemohon benar-benar membuka seluruh fakta yang diketahui atau justru masih menyimpan informasi penting yang berkaitan dengan perkara.
Apabila seseorang yang memiliki peran dominan atau mengetahui fakta penting justru memperoleh status JC tanpa pengujian yang ketat, maka keterangannya berpotensi tidak menggambarkan peristiwa secara utuh.
“Ini bisa menjadi masalah serius di persidangan karena keterangan yang tidak utuh dapat dimanfaatkan untuk melemahkan dakwaan jaksa,” ujarnya.
Selain berpengaruh terhadap pembuktian di pengadilan, Ibnu Sina menilai pemberian JC yang tidak tepat juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa terdampak jika JC dianggap diberikan tanpa verifikasi yang ketat,” katanya.
Ia menambahkan, kesalahan dalam menetapkan status justice collaborator tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi pihak lain untuk membantah konstruksi perkara yang disusun penyidik maupun jaksa.
Karena itu, Ibnu Sina menegaskan bahwa setiap permohonan JC, termasuk yang diajukan Sonny Sonjaya, harus diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, instrumen justice collaborator harus tetap digunakan secara selektif agar tujuan utamanya, yakni membantu pengungkapan tindak pidana secara efektif dan kredibel, dapat tercapai.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









